Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Poster Para Caleg Partai Banyak Berserak Terpasang di Tiang Provider dan Terpasang Meiltang Jalan di Kota Medan,Seperti ini Kata Bawaslu Kota Medan Sumatera Utara

Minggu, 17 Desember 2023 | Desember 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-17T04:37:23Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?
Kota Medan Sumatera Utara,Jurnalis.Online

Poster para caleg sudah banyak berserak terpasang di beberapa tiang listrik dan provider di Kota Medan, seperti di Jalan Hayam Wuruk,Jalan HM.Said(Durian) dan seterusnya,
Begini kata Bawaslu Kota Medan.
Dari hasil pantauan awak media ini, Jumat (15/12/2023) sudah banyak berserak poster para caleg partai itu terdapat di Jalan HM.SAID(DURIAN) Jalan Sutomo(lingkaran KB),Hayam Wuruk,Jalan Pelita 1 Medan Perjuangan Dan seterusnya
Poster itu terlihat diikatkan ke tiang provider menggunakan kawat,melintang di jalan
Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye (APK).
Seperti tiang listrik dan pohon karena dianggap merusak estetika dan lingkungan.

"Ada beberapa zona yang dilarang, di tiang listrik, di pohon itu kan mengganggu estetika kita itu, tidak boleh merusak lingkungan," kata Fachril Syahputra
Fachril mengakui banyak APK yang terpasang di beberapa lokasi terlarang. Saat ini Panwaslu kecamatan sedang melakukan pendataan terkait hal itu.

"Sekarang Bawaslu kota Medan, bagaimana langkah tindak lanjutnya, kita sudah menginstruksikan kecamatan untuk mentabulasi," ucapnya.

Setelah itu, rencananya Bawaslu akan menyampaikan kepada para partai politik maupun peserta pemilu untuk menurunkan sendiri APK nya.
Hal itu dilakukan setelah tabulasi dan rapat koordinasi rampung."Dari hasil tabulasi alat peraga yang dilanggar itu kita sampaikan saran perbaikan atau meminta kepada partai politik atau peserta pemilu untuk menurunkan sendiri,"

Nantinya partai politik dan peserta pemilu akan diberikan waktu 3x24 jam untuk menurunkan APK nya sendiri.
Jika tidak, Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU terkait APK yang menyalahi dan berkoordinasi Satpol PP untuk penertibannya.
"Nanti dalam 3x24 jam nggak mereka turunkan juga kami akan menyampaikan rekomendasi kepada KPU.
Setelah kami sampaikan rekomendasi kepada KPU soal alat peraga kampanye menyalah ini, kita serahkan kepada mereka untuk melakukan tindakan selanjutnya dari KPU. Apakah KPU nanti berkoordinasi sama satpol PP atau pemerintah daerah, itu tergantung KPU nya, untuk menertibkan," tutupnya

PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA
×
Berita Terbaru Update