way kanan-MOI jurnalisme.online
Upaya-Upaya Pencegahan pelanggaran dilakukan oleh pengawas pemilu diantaranya, berkoordinasi dengan stakeholders, penyampaian surat himbauan dan penceghaan dugaan pelanggaran pemilu dan mengawasi langsung (dilokasi) kampanye oleh peserta pemilu.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Arif Rahman jelaskan Upaya Pencegahan dilakukan oleh pengawas pemilu guna meminmalisir terjadinya pelenggaran dimasa kampanye dikabupaten way kanan.
"Sebagimana Prinsip Bawaslu, kita cegah dahulu, awasi dan tindak kemudian, Kita dongkrak (tingkatkan) pencegahan pelanggaran dimasa kampanye, karena masa ini merupakan masa yang paling rawan" ucapnya.
"Pengawas Pemilu mengawasi langsung dan secara melekat pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu, kami minta kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan dalam berkampanye. silahkan berkampanye sebanyak-banyaknya, berkampanyelah dengan riang gembira dan harus mengedepankan peraturan kampanye yang tertuang dalam UU 7 2017, PKPU dan Perbawaslu tentang Kampanye" Tambahnya.
( Iwan )