Laksanakan Sosialisas
Merangin - Kapolres Merangin Akbp. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU melalui Kasat Lantas Akp. Eko Sutoyo. SH Menyampaikan pada awak media ini bahwa unit Kamsel Sat Lantas Polres Merangin Aiptu. Imam Teguh pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 Pukul 08.00 Wib berlokasi di SDN 253 Bangko melaksanakan kegiatan Sosialisasi Berlalu Lintas. 5/12/2023
Kasat lantas sebutkan dengan Memberikan edukasi tentang rambu lalulintas serta peraturan lalu lintas dalam berkendara dijalan raya kepada anak Murid SDN 253 Memahami dan mengerti usia yang diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
Sesuai aturan lalu lintas Tertera pada undang undang lalulintas nomor 22 tahun 2009 sebutkan setiap pengendara kendaraan bermotor harus memiliki surat izin mengemudi yang mana batasan umur terendah adalah 17 tahun keatas dan di nilai Pasih dan mengerti akan peraturan lalulintas.
Sedangkan perlengkapan kendaraan bermotor harus wajib memiliki Surat legalitas Lengkap dan dan perlengkapan kendaraan yang sesuai dan tidak modifikasi.
Disamping itu,kasat juga sebutkan bahwa satuan lalulintas akan memberikan pengamanan dan pelayanan pada masyarakat baik di lapangan maupun pelayanan umum di Mapolres Merangin.tutup kasat
Hambali