Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Kurang Dari 1X24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

Kamis, 07 Desember 2023 | Desember 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-07T03:25:47Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Merangin – Jambi. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin respon cepat laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di perkebunan sawit Desa Bukit Bungkul Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (05/12/2023) sekira pukul 07.30 Wib, saat korban Tapuri (42) bersama adiknya SURYADI hendak memanen sawit dikebun sawit yang terletak di Desa Bukit Bungkul dengan mengendarai sepeda Motor Honda Supra X125 TR. Setelah sepeda motor diparkir dikebun sawit, korban langsung memanen sawit bersama adiknya dan sekira pukul 10.00 Wib saat korban hendak pulang setelah selesai memanen sawit, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat. Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor miliknya kepihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 1x24 jam Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin oleh AIPDA Azhadi Ap. SH langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17:00 Wib, Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku pencurian sepeda motor Supra X 125 TR, selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly.S.Sy.,M.H saat dikonfrimasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku Curanmor pada Selasa sore.

”Benar, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin baru saja mengamankan 2 orang diduga pelaku Curanmor, masing-masing berinisial RJ (18) warga trans Swakarsa Mandiri, dan DY (20) warga trans A3 Desa.Lantak Seribu dan hari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kedua tersangka ini merupakan warga suku anak dalam (SAD)” Ujar Ruly. 

Ruly menambahkan bahwa untuk mengelabui petugas, terduga pelaku yang merupakan warga SAD tersebut, merubah warna motor curiannya dengan cara mengecatnya dengan cat pilox, dari yang sebelumnya berwarna hitam dicat menjadi warna silver.

”Untuk mengelabui petugas, pelaku merubah warna motor curiannya tersebut dengan cat pilox dan dari kedua pelaku penyidik berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor, 1 (satu) buah Handphone, 2 kaleng cat pilox warna silver”. Tutup Ruly. Kamis (7/12/23).

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kini kedua tersanga dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin, sedangkan terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. 

Hambali

×
Berita Terbaru Update