Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akhirnya berhasil melakukan penahan terhadap dua orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek Pembangunan Jalan Desa Strategis yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020 dengan pagu dana sebesar Rp 1.046.800.100.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH.,MH diwakili Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH kepada sejumlah wartawan, Senin (11/12/2023) mengungkapkan pihaknya secara resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial OH dan penyedia jasa dari CV “O” berinisal MM.
Solidaritas menjelaskan setelah tim penyidik merampungkan penyidikan dugaan penyimpangan Pembangunan Jalan Desa Strategis dari Belakang Kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi Desa Surfing Sirombu, Kecamatan Sirombu, yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat dengan sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA. 2020 ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan disusul dengan penahanan kedua tersangka.
Penyidik menemukan fakta hukum dalam pekerjaan tersebut yakni kekurangan mutu pekerjaan dan manipulasi data dengan perhitungan sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp 303 juta.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia.
Kepada tersangka OH dan MM penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan OH dan MM ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli.
Pantauan di Kantor Kejari Gunungsitoli, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus, kedua tersangka dengan mengenakan rompi tahanan, digiring langsung oleh petugas ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli Nias Provinsi Sumatera Utara.
MarTaf