Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga lakukan Pengeroyokan Sesuai Dengan Pasal 170 KUHPidana keluarga korban berharap kepada APH khususnya polres way kanan segera tangkap pelaku pengeroyokan.

Kamis, 14 Desember 2023 | Desember 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-14T16:00:51Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 



way kanan-MOI jurnalisme.online


way kanan-MOI jurnalisme.online
Pada hari kamis  tanggal 14 Desember 2023 sekira pkl 09.48 wib / Di perkebunan sinkong register 42 kec.Blambangan Umpu kab.Way kanan

MULYADI Bin SUNARYO, Lembasung 14-08-1994, Laki-Laki, Wiraswasta , Dusun Tlang karet Kam.Lembasung Kec.Blambangan Umpu Kab.Way Kanan

Saksi-Saksi

1. ERWIN NASUTION Bin TARZAN, 44 Th , Laki-Laki, Wiraswasta , Kam.Lembasung Umpu Kec.Blambangan Umpu Kab.Way Kanan
2. DERI Bin KARIM, 35 Th, Laki-Laki, Wiraswasta , Kam.Lembasung Kec.Blambangan Umpu Kab.Way Kanan

Kronologis Kejadian :
Pada hari kamis  tanggal 14 Desember 2023 sekira pkl 09.48 wib Perlapor Pergi kekebun sinkong yang berada di register 42 setibanya dikebun sinkong

tersebut pelapor melihat kebun sinkong miliknya  telah dirobohkan kemudian pelapor mengecek ada setengah hektar pohon singkong yang telah dirobohkab pada saat pelapor sdang mengecek datang sdr. Terlapor dan Kawa-kawanya  mendatangi Pelapor dan langsung memukul kepala bagian belakan sebanyak satu kali dan muka sebelah kiri sebanyak dua kalin kemudian dicekik dari belakang setelah itu pelapor di lerai oleh satpam PML dan di suruh untuk pergi.
Atas kejadian tersebut pelapor menglami luka memar di bagian belakang  kepala sebelah kiri dan memar dimuka sebelah kiri  Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti

Keluarga berharap kepada APH khususnya polres way kanan agar segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.

(Iwan/Team )


×
Berita Terbaru Update