Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga Salah Mengartikan SK, Caleg "ASN" Di Aceh Tamiang Semakin Gencar Berkampanye

Rabu, 27 Desember 2023 | Desember 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-27T09:41:42Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

Aceh Tamiang - jurnalisme online | Pesta demokrasi tahun 2024 ini baik legeslatif maupun  presiden hanya tersisa 51 hari lagi, tampak sejumlah para caleg dan paslon terus berkampanye untuk mendulang suara dari masyarakat.


Tampak disepanjang kiri kanan jalan berjajar baliho dan biner para caleg, ada beberapa hal yang menarik dari para peserta calon legeslatif tsb, yaitu dari semua peserta calon legeslatif terindikasi ada beberapa orang masih berstatus ASN aktif dan menjabat pada jabatan strategis. 


Ketika KabarDaerah.com menelusuri ke pihak BAWASLU Aceh Tamiang pada sabtu 23/12/2023 dan menanyakan  tentang lolosnya caleg yang masih aktif di ASN, pihak Bawaslu menyambut "datar" dengan permasalahan ini. 


"Kami disini akan melakukan tindakan  bila ada laporan resmi dari masyarakat ataupun  temuan petugas kami dilapangan" ucap divisi penindakan dan pelanggaran dibawaslu. 


Lebih lanjut Eki sapaan akrab komisioner bawaslu ini mengatakan, "seharusnya pihak KIP Aceh Tamiang lebih selektif dalam menentukan calon legeslatif tersebut, kan sudah jelas diatur tahapannya didalam aturan, seperti di 3 November 2023 pengumuman DCT lalu diberikan waktu selama 30 hari kedepan (3 Desember 2023) bila si caleg merasa urusan pemberhentian atau pensiunnya diluar kemampuan beliau. Nah bila ini juga terjadi, maka itu perlu kita ketahui apa alasannya". 


Masih dalam keterangan Eki, "seperti kita semua ketahui bahwa seorang ASN aktif jangankan ikut jadi caleg, jadi anggota partai politik saja tidak dibenarkan karna bagi ASN netralitas lebih diutamakan seperti amanat undang-undang dan juga SKB 5 Mentri" terangnya. 


Pemerhati pendidikan, Arifin mengatakan bahwa "diduga ada kesalahan memaknai SK Bupati Aceh Tamiang yang diterima oleh KIP Aceh Tamiang tentang pensiun sdr AY yang berasal dari partai Golkar itu. Seharusnya pihak KIP Aceh Tamiang menerima atau meloloskan calon legeslatif itu setelah dirinya benar-benar pensiun atau tidak ada hubungan kedinasan lagi" 


" ini kan lucu SK Bupati yang diterima KIP AcehTamiang untuk saudara AY yang dinyatakan  31 Desember 2023 ini akan pensiun penuh, tetapi semenjak SK Bupati itu dikeluarkan pada bulan Juli 2023 sampai Desember nanti, maka artinya saudara AY masih dalam status ASN aktif" jelas Arifin. 


"Kami sudah menemukan ada beberapa caleg yang aktif sampai saat ini sebagai ASN, karna bukti sudah ada sama kami dan kami juga berharap agar KIP Aceh Tamiang segera mengambil tindakan atau bisa jadi ini akan bergulir ke ranah hukum" ucap Arifin.


Menurut Undang-undang Pemilu bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu yaitu Pasal 448 UU Pemilu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta"


Arifin juga berharap agar permasalahan seperti ini dapat segera teratasi sehingga tidak menjadi polemik dan keresahan dimasyarakat khususnya para orang tua murid atau siswa, apalagi mengingat saudara AY seorang kepala sekolah yang mungkin saja kewenangan dan keputusannya bisa diduga akan melakukan tindakan yang fatal dalam penggunaan dan BOS dan dana lainnya.**(yd)

×
Berita Terbaru Update