Aceh Tamiang - Jurnalisme.Online | Pemilu legislatif tahun 2024 sudah memasuki masa kampanye dan para calon legeslatif dari masing-masing partai politik terus dengan semangatnya mengkampayekan partai dan calegnya.
Sesuai dengan peraturan KPU RI yang telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara masih ada juga beberapa para caleg yang diduga melanggar aturan tersebut.
Seperti halnya hasil penelusuran awak media pada salah satu partai berlambang pohon beringin yang diduga masih aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara pada salah satu instansi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pada saat awak media menjumpai kepala Dinas pada senin (11/12/2023) diruang kerjanya dimana tempat oknum caleg itu bekerja, kepala dinas tersebut mengatakan " Saya tidak tau kalo saudara yang dimaksud (caleg) ikut dalam pencalonan dirinya sebagai calon anggota legeslatif, seandainya ada informasi keikutsertaannya maka kami pihak dinas akan segera mempersiapkan pengganti beliau (caleg) untuk tugas dan jabatan tersebut" terang kepala Dinas.
Lebih lanjut kepala Dinas mengatakan bahwa sanya baik dinas dan dirinya sendiri tidak tau akan hal tersebut.
"Mungkin beliau langsung mengajukan permohonan diri untuk pensiun ke BKPSDM, silahkan saja cari info kesana" ujar kadis menambahkan.
Saat awak media mendatangi pihak KPU Aceh Tamiang pada Senin (11/12/2023) terkait hal ini, seketaris KPU Aceh Tamiang menjelaskan bahwa benar oknum caleg yang dimaksud telah mengundurkan diri dari aparatur sipil negara dan dibuktikan dengan surat keputusan bupati pada bulan juli 2023.
"Ini bang suratnya, keputusan bupati Aceh Tamiang bulan juli 2023, beliau (caleg) resmi bebas tugas pada 31 desember 2023" terang seketaris.
Berkaitan dengan surat keputusan bupati Aceh Tamiang dan mengingat saat ini oknum caleg tersebut masih aktif menjabat maka patut diduga akan terjadi penyimpangan pada anggaran yang ada dibawah kepemimpinan caleg itu, dikarenakan oknum caleg tersebut masih mengelola anggaran pada tempatnya bekerja.
Untuk itu diharapkan kepada pihak terkait seperti inspektorat dan pihak lainnya dapat mengambil langkah agar tidak terjadi penyimpangan anggaran tersebut.**(yd)