Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga Ada Bau Amis Dana BOS Pada Kampanye Caleg "Kepsek ASN" Partai Golkar di Pemilu 2024.

Rabu, 27 Desember 2023 | Desember 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-27T09:57:57Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Aceh Tamiang - jurnalisme online | Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. 


Surat edaran tersebut dikeluarkan dilatarbelakangi terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 31 ayat 1 huruf a yang menyebutkan bahwa KASN bertugas untuk menjaga netralitas Pegawai ASN. 


Juga berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri/Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta pedoman lainnya sebagai dasar dari Surat Edaran KASN.


Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto tertanggal 20 Juli 2023 tersebut, diatur status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten maupun kota.


Seorang ASN diberhentikan tidak dengan hormat mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota partai politik. Namun, ASN yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik, akan diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan dari pengunduran dirinya. 


Bagi ASN yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi, kabupaten maupun kota, baik yang sudah memiliki SK pemberhentian atas permintaan sendiri, maupun yang sedang dalam proses penerbitan, tidak dibenarkan masih melaksanakan tugas sebagai ASN. 


Sementara itu, bagi ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik, dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu, dan pemilihan tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sesuai ketentuan SKB 5 Menteri tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Mekanisme pengajuan cuti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Dari uraian pada Surat Edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023, telah dijelaskan secara gamblang ketentuan seseorang ASN yang akan maju dalam pemilihan umum tahun 2024, dan dengan segera untuk menaati peraturan tersebut. 


Selain menyosialisasikan surat edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) di setiap instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, berwenang untuk melakukan pengawasan di lingkungan instansi masing-masing akan pelaksanaan surat edaran ini. 


KPU Aceh Tamiang  Resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legeslatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Tamiang pada 3 November 2023 yang lalu.


Namun ternyata dari DCT yang telah ditetapkan, ada satu caleg yang ditemui tercatat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Tamiang berinisial AY, yang berasal dari Partai Golkar. 


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. Sepriyanto yang dijumpai awak media beberapa hari yang lalu mengatakan "Saya tidak tahu kalau ada kepala sekolah yang akan pensiun pada akhir desember ini, apalagi kepala sekolah tersebut ikut caleg" terangnya.


Lebih lanjut kadis Dikbud mengatakan "Mungkin beliau langsung mengurus ke BKPSDM, coba tanya saja kesana" timpal kadis menjelaskan.        


Kontradiktif Regulasi Di KPU Aceh Tamiang 


Ditempat terpisah Seketaris KPU Aceh Tamiang, Achmad Yuardha, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa AY adalah seorang caleg tahun 2024 yang berasal dari partai Golkar, dan dirinya telah mengundurkan diri dari ASN. 


" Ini surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang bulan Juli 2023 tentang pemberhentian AY dan akan dibebastugaskan (pensiun) pada 31 Desember 2023 nanti " terang Seketaris yang didampingi kasubbag teknis sambil menunjukkan SK Bupati tersebut. 


Lebih lanjut Seketaris KPU membenarkan AY masuk dalam DCT Calon anggota DPRK Aceh Tamiang pada pemilu 2024.


Dia menerangkan, pihaknya telah menerima persyaratan pengunduran diri dari ASN tersebut pada saat penetapan Daftar Calon Sementara **( yd)

×
Berita Terbaru Update