Sigli - jurnalisme online| Guna mewujudkan situasi aman, damai dan terkendali pada saat Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Polres Pidie menggelar Jiep Kupi Ngoen Rakan Salam Pidie Mulia dalam rangka cooling system pemilu damai di Kabupaten Pidie, dan kegiatan tersebut dilaksanakan di warung kopi Blang Raya Mulia (BRM) Kota Bakti Kecamatan Sakti Pidie , selasa sore (28/11/2023).
Kegiatan bertajuk Jiep Kupi Ngoen Rakan Salam Pidie Mulia ini, dihadiri Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, Wakapolres Kompol Misyanto SE, M.Si, Kabag Ops AKP H.G Tanjung, SH, Kacabjari Kota Bakti Yudha Utama Putra, SH, Kalapas Kelas II B Kota Bakti Arif Herdian, A.Md, I.P., Para Pejabat Utama Polres Pidie, unsur Muspika Sakti, Panwascam Kecamatan Sakti, PPK Kecamatan Sakti, Para Caleg, Para Keuchik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda dalam wilayah Kecamatan Sakti.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK mengungkapkan, pihaknya siap mengamankan rangkaian tahapan Pemilu 2024 yang aman dan damai di Kabupaten Pidie, kegiatan Jiep Kupi bersama ini juga sebagai upaya agar semua elemen bersama-sama mengontrol pelaksanaan rangkaian tahapan Pemilu yang saat ini sudah berjalan di Kabupaten Pidie
“Salah satu upaya untuk mewujudkan Pemilu serentak tahun 2024 yang aman dan damai di Pidie ini yakni kami terus bersilaturahmi dengan berbagai elemen baik jajaran pemerintah, Penyelenggara Pemilu, PPK, Panwascam, para caleg, tim sukses dan tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda, termasuk Jiep Kupi Ngoen Rakan Salam Pidie Mulia” kata AKBP Imam Asfali, SIK.
Dalam Kesempatan itu, Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK mengingatkan para calon peserta Pemilu 2024, agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) disembarang tempat. Ada beberapa tempat yang memang dilarang dijadikan tempat pemasangan APK Pemilu.
"Sesuai Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023, Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi," jelas Kapolres Pidie.
Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan, ujar AKBP Imam Asfali, SIK
Menanggapi pertanyaan salah seorang Keuchik di Kecamatan Sakti terkait bila ada ajakan dari salah satu peserta pemilu yang mengajak aparatur gampong untuk memenangkan suatu partai, dengan tegas Kapolres Pidie menyampaikan bahwa keuchik atau kepala desa harus netral dalam pemilu 2024 mendatang.
Keuchik Gampong dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai Keuchik, dan Keuchik juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye,” ungkap Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK**( yd)