Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Terkait Viralnya pemberitaan di SPBU 24-345-23 Negeri Baru kecamatan Umpu semenguk kabupaten way kanan, ini penjelasan Buk Juk pemilik SPBU 24-345-23 Negeri Baru.

Senin, 20 November 2023 | November 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-20T06:21:48Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?




way kanan-MOI jurnalisme.online


,"Jika melihat ada yang ngecor menggunakan jerigen, stop dan tanyakan siapa yang nyuruh karena kalau dari saya sangat melarang keras ngecor menggunakan jerigen," jelasnya

Di ketahui beberapa waktu yang lalu Rabu (11/1/2023), viral di pemberitaan, bahwa pemilik SPBU 24-345-23 Negeri Baru Buk Jum akan menghentikan aktivitas SPBU apabila mobil-mobil masih ngetap di SPBU miliknya, Ia pun meminta LSM dan wartawan memfoto mobil-mobil yang nakal tersebut dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Karena sesuai dengan undang-undang migas No. 22 tahun 2001 pasal 55 menerangkan bahwa, pembelian solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk di salah gunakan/ diperjual belikan kembali tanpa izin usaha migas adalah pelanggaran yang dapat di pidana.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil), kemudian juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 terkait larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

( Iwan )

×
Berita Terbaru Update