Jakarta, Jurnalisme Online –
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan peneganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adlah fitnah yang sangat keji,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11).
Anwar mengatakan fitnah yang dilay0angkan kepada dirinya tidak berdasar hukum, Ia mengaku tidak akan mengorbankan diri, martabat dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.
“Saya tidak akan mengorbanlkan diri saya, martabat saya dan kehormatan saya di ujung pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagi pula perkara PUU (pengujian undang undang) hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret,” tuturnya.
Menurutnya, pengambilan putusan perkara tersebut dilakukan secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi.
“Bukan oleh seorang ketua semata, demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden,’ ucap Anwar.
Anwar menyadari bahwa perkara batas usia capres/ccawapres tersebut sangat kuat muatan politik, namun sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, Anwar menyebut dirinya tetap patuh terhadap asas-asa dan ketentuan hukum yang berlaku karena tidak ingin membohongi hati nurani.
‘Sedari awal sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nurainya, sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri dan pengadilan tinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani,” sambungnya.
‘Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengamb ilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketue Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
(Antara)