Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan Di Waynipah

Selasa, 07 November 2023 | November 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-07T06:52:45Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


 Tanggamus,Jurnalisme.online-Kasus penganiayaan terhadap Sumantri wartawan waway news oleh terdakwa apriyal bin hanafi memasuki agenda pembuktian. Senin, 06 November 2023.


Agenda sidang kasus penganiayaan wartawan oleh  kepala pekon way nipah hari ini adalah mendengarkan kesaksian adechard(saksi meringankan terdakwa) meminta keterangan atau kesaksian terdakwa Apriyal bin Hanafi. Dalam sidang adechard(saksi meringankan terdakwa) tidak hadir, terdakwa apriyal bin hanafi tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan.


Karena saksi meringankan tidak hadir, maka majelis hakim langsung meminta kesaksian dan atau keterangan terdakwa apriyal bin hanafi.


Terdakwa apriyal dalam keterangannya menceritakan kronologi yang ada, terdakwa apriyal membantah sebagian keterangan dari saksi korban(Sumantri), saksi kejadi (agus setiawan, sahmi dan almizan). 


Hakim mencecar beberapa pertanyaan kepada terdakwa apriyal bin hanafi seperti:

1. Apa terdakwa mencekik saudara Sumantri, terdakwa apriyal menyangkal. Apriyal hanya mengaku merangkul Sumantri pakai tangan sebelah kanan dan tangan kiri apriyal memegang tangan kanan Sumantri. 

2. Apriyal menolak berkata mengajak saudara Sumantri untuk berantam. 

3. Apriyal tidak mengejar Sumantri akan tetapi mengikuti ketika sama-sama naik motor sampai ketemu di SD guring. 

4. Apriyal tidak mengetahui leher Sumantri luka-lukan seperti hasil visum.


Dalam sidang apriyal mengakui perbuatannya seperti:

1. Menarik kerah bagian depan Sumantri. 

2. Mengakui menggebrak meja di kantin depan kecamatan pematang sawah. 

3. Mengakui menarik kerah baju Sumantri dari belakang ketika di TKP 2(SD Guring). 

4. Mengakui mungkin leher Sumantri tergores oleh kuku terdakwa ketika menahan Sumantri terpeleset ketika menuju pantai daerah guring. 


Adi Putra Amril, S.H. ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) dalam mengikuti sidang, terdakwa apriyal bin hanafi silahkan membatah beberapa adegan. Qt mengacu dalam video di tayangkan yang waktu saksi Sumantri bersaksi, bahwa hampir sangkalan terdakwa apriyal bin hanafi tidak sesuai dengan adegan di video.


Penyidik di polres melakukan olah TKP berdasarkan rekaman video yang ada, saya rasa pihak hakim harus merujuk kepada video yang ada, BAP, dan BAI yang ada. 


Adi Putra Amril berharap majelis hakim jeli melihat kasus yang ada, jadi bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya. Dalam agenda sidang tanggal 13 November 2023 adalah tuntutan, adi putra amril berharap Jaksa Penuntut Umum(JPU) bisa menuntut dengan tuntutan diatas 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa apriyal bin hanafi. Karena antara Sumantri dan Apriyal tidak ada kata perdamaian serta tidak ada kata saling memaafkan.


Para insa  pers/jurnalis/wartawan berharap kasus penganiayaan terhadap Sumantri(wartawan waway news) diberikan hukuman yang tinggi terhadap terdakwa apriyal bin hanafi. Karena hal tersebut sangat penting demi marwah dan kedaulatan jurnalis/wartawan/pers di Kabupaten Tanggamus. Pungkas Adi Putra Amril.


Sumber: Indometro.id


×
Berita Terbaru Update