Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Sempat Ditahan, Seorang Pimpinan Ponpes Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya Kini Menghirup Udara Segar

Kamis, 02 November 2023 | November 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-02T01:24:33Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?
JURNALISME.Online(Langkat )-Seorang Ustad pimpinan pondok pesantren berinisial K terduga pelaku pelecehan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) yang berada di kawasan kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan padang tualang , akhirnya berujung damai.

Terduga pelaku yang tak lain seorang pemangku agama ini merupakan pengasuh pondok pesantren Tahfiz Qur'an Uswatun Hasanah dikawasan kelurahan Tanjung Selamat kecamatan padang tualang.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak itu diketahui berdamai setelah keluarga korban ada yang merasa keberatan. 

Korban diketahui berinisal A berstatus pelajar warga kecamatan Sei Lepan berumur 14 Tahun ini terjadi pelecehan seksual pada Minggu (20/08/2023) lalu. 

Atas perdamaian itu, disinyalir pihak pihak terkait yang melakukan mediasi perdamaian tidak memikirkan asas terbaik bagi anak seperti yang diamanatkan dalam Undang - Undang Perlindungan Anak.

" Meskipun kedua belah pihak sepakat berdamai tapi proses hukumnya seharusnya tetap berlanjut," terang Bambang Hermanto selaku Sekretaris Partai Buruh kabupaten Langkat, Selasa (31/10). 

Menurutnya, lanjut Bambang Hermanto untuk pelaku pencabulan dapat tetap dipidana meskipun korban telah berdamai dengan pelaku. Hal ini dikarenakan perbuatan cabul termasuk dalam delik biasa, sehingga proses hukum tetap berlanjut walaupun pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku. 
Namun, perdamaian ini dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk memberikan putusan nantinya. 

“ Apa yang dilakukan pihak korban dan terduga pelaku untuk berdamai itu menjadi hak mereka untuk pertimbangan bagi hakim bila kasus itu naik ke persidangan." tambahnya. 

Meskipun demikian, lanjut Bambang setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Jika dilanggar, pelaku dipidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

" Saya minta kepada pihak kepolisian Polres Langkat untuk menindak lanjuti kembali  proses hukum kasus pelecehan ini biar agar ada efek jerah terhadap terduga pelaku," tandasnya. 

Sementara itu, awak media mencoba untuk datang ketempat kediaman terduga pelaku di pesantren Tahfiz Qur'an Uswatun Hasanah di kelurahan tanjung Selamat, kecamatan padang tualang, kabupaten Langkat, disitu ada salah seorang pria yang mengaku mertua dari terduga pelaku sedang bersama istri dari terduga pelaku K. 

Mertua pelaku yang pada saat itu enggan memberitahu kan namanya mengatakan bahwasan K terduga pelaku tidak ada dirumah, ia juga sudah mengetahui K sudah bebas dari penjara. 

" Menantu saya K tidak ada dirumah, cuma istrinya saja dan anak anaknya, saya tidak tau dia dimana, masalah anak saya sudah dilepas saya sudah mengetahui, tapi hingga sekarang dia belum ada datang ke rumah ini," ucap mertua K.

Terpisah, Plt Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Sihar Sihotang membenarkan adanya perdamaian atau upaya dilakukan Restorative Justive (RJ) antara pihak korban dengan terduga pelaku. 

" Pihak korban ada memohon kepada kami untuk dilakukan perdamaian, itu hak mereka, dan mereka pun berdamai dikelurahan dan diketahui lurah, kepling, MUI, Depak dan tokoh agama," katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (30/10). 

Terduga pelaku, sambung Sihar Sihotang saat kita melakukan pemeriksaan, ia mengaku hanya melakukan meraba raba paha terhadap korban, sehingga mungkin orang tua korban merasa keberatan dengan prlikau terduga pelaku, akhirnya ia membuat laporan ke unit PPA Polres Langkat. 

" Setelah kita melakukan pemeriksaaan terhadap korban dan pelaku, ternyata pelaku hanya meraba raba paha dari korban, maka itu kami pertimbangkan pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan perdamaian, dan perdamaian itupun tidak ada kami campuri, mereka pun berdamai tidak di kantor polisi melainkan di kantor kelurahan," pungkasnya.

Sementata itu, Hanifah Chaniago Lurah Tanjung Selamat ketika dikonfirmasi melalui seluler mengatakan ia sudah mengetahui pihak korban dan terduga pelaku K sudah saling berdamai. 

" Saya sudah mengetahui mereka berdamai, tapi bukan disini berdamainya pak, saya tidak tau mereka berdamai dimana, saya hanya cuma menandatangani saja di surat perdamaian itu, yang antar kemari pun pihak PPA Polres Langkat," Ujarnya melaui via seluler.(Red Sumut)
×
Berita Terbaru Update