Tebing Tinggi,Jurnalisme.online -
Setelah diketahui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian berinisial SIS (50) berhasil ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Juanda Kelurahan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi, Jumat (27/10/2023).
"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas tingkah laku pelaku di sekitar TKP," ungkap Plt. Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Aris Darma Barus melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (01/11).
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, selanjutnya tim Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya petugas didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku serta kamar tidur milik pelaku.
Saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 2 bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya terdapat 5 paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,35 gram ditemukan diatas lemari pakaian milik pelaku.
Kasi Humas menambahkan, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp.350 ribu dari dalam saku celana milik pelaku pada saat dilakukan penggeledahan.
"Ketika diinterogasi petugas saat dilapangan, pelaku SIS mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya", kata Kasi Humas.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Indometro.id