Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Saat Ambil Apel pagi hari Senin 27 Nopember 2023. Kapolres Aceh Tamiang sampaikan beberapa penekanan dari Pimpinan.

Senin, 27 November 2023 | November 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-27T07:06:54Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

Aceh Tamiang| jurnalisme online- Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H. pimpin pelaksanaan apel pagi di lapangan Parama Satwika. Mapolres Aceh Tamiang, Senin (27/11/2023).pukul 08.00 Wib.


Pelaksanaan Apel Pagi tersebut di ikuti oleh Wakapolres Aceh Tamiang KOMPOL Ichsan SH, Para Pju, Kabag. Kasat, Kapolsek.Kasi.perwira serta seluruh personil Polres Aceh Tamiang.


Saat memimpin pelaksanaan Apel Pagi tersebut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis S.I.K., menyampaikan beberapa penekanan dari pimpinan sehubungan dengan hal hal yang tidak boleh di lakukan oleh personil Polri dalam rangka pelaksanaan Pemilu tahun 2024.


Adapun Arahan Kapolres AKBP. Muhammad Yanis. SIK. MH antar lain :


Personel polri di wajibkan untuk bersikap Netralitas. jangan menampak kan ada keberpihakan terhadap Salah satu Partai atau Paslon.


Personel Polri tidak dibenarkan untuk ikut terjun langsung melakukan pemasangan dan pencabutan terhadap Spanduk atau Baleho partai. personel Polri cukup hanya mengawasi nya. Saja.


Saat melakukan Patroli Baik personel Sat sabhara maupun personel Intel dilarang untuk menyinggahi kantor kantor dari parpol  atau posko kemengan agar tidak terjadi kecurigaan dan protes tentang Kenetralitas terhadap Instusi Polri.


Tidak perlu mendatangi kegiatan kegiatan internal parpol, kegiatan team pemenangan Capres/Cawapres dan lain lain.


Kehadiran polisi/intel saat kegiatan Capres/Cawapres yg ditempat terbuka/dihadiri massa jumlah besar dalam rangka pengamanan tertutup dan koordinasikan dengab panitia/team sebelum pelaksanannya saat pengajuan ijin/pemberitahuan.


Anggota Polri tdk boleh swaphoto/selfi dg tokoh tokoh parpol, Capres/Cawapres, Caleg dan lain lain


Jika ada ditemukan pelanggaran pelanggaran pemasangan baliho/spanduk/poster politik, agar diinfokan ke Bawaslu. Penindakan hanya oleh Bawaslu.**(Yd)

×
Berita Terbaru Update