Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU melalui Iptu. Adha Fristanto. SH.MH Kapolsek Tabir pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di Aula Polsek Tabir telah dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan rencana Pelaksanaan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah hukum Polsek Tabir.
Kegiatan Pelaksanaan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah hukum Polsek Tabir rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sampai dengan hari Jumat tanggal 10 November 2023.
Adapun dalam kegiatan Rakor tersebut dihadiri oleh Para Ketua Panwaslucam Tabir, Tabir Ilir, Tabir Timur, Margo Tabir dan Tabir Lintas dan Para Ketua PPK Kecamatan Tabir, Tabir Ilir, Tabir Timur, Margo Tabir dan Tabir LIntas. Dalam kegiatan Rakor yang di bahas adalah terkait dengan petunjuk teknis dalam pelaksanaan penertiban APK yang berada di wilayah Polsek Tabir yang masih terpasang di tempat - tempat umum yang tidak sesuai dengan aturan dan sebelum pelaksanaan Kampanye dan kegiatan tersebut.
Rakor merupakan tindak lanjut dari Panwaslucam yang sebelumnya sudah melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kab. Merangin bersama Pemkab. Merangin, Kodim 0420 Sarko, Polres Merangin, KPU Kab. Merangin dan perwakilan masing - masing Parpol peserta Pemilu Tahun 2024.
Penyampaian dari Ketua Panwascam Kec. Tabir Herman Pelani, pertama tama ucapkan Terima kasih kepada Kapolsek Tabir dan jajarannya yang bisa melaksanakan rakor pada hari ini, kami panwascam kemarin telah melaksanakan Rakor di Banwaslu Kab. Merangin terkait dengan fungsi kami sebagai Panwas yaitu pencegahan, pengawasan dan pencegahan terkait dengan APS yang sudah terpasang di jalan – jalan yang seharusnya tidak diperbolehkan dipasang sebelum masa kampanye sampai dengan tanggal 27 November 2023.
APS adalah Alat Peraga Sosialisasi para Caleg yang sudah dipasang berupa Nama, foto, dapil dan Nomor urut dan hal inilah yang tidak diperbolehkan dipasang sebelum pelaksanaan kampanye, yang boleh dipasang yaitu APK yang hanya memuat nama, foto dan dapilnya atau partai. Untuk saat ini kami belum ada memiliki SPK, akan tetapi adapun yang menjadi dasar pelaksanaan penertiban APS yang akan dilakukan pada tanggal 8 November s.d 10 November 2023 sesuai dengan instruksi dari Banwaslu Kab. Merangin dan adannya Kesepakatan bersama antara Banwaslu, KPU, Pemkab. Merangin, Polres Merangin, Kodim 0420 Sarko dan Partai Politik.
Kegiatan penertiban APS memang untuk waktunya sangat singkat sehingga apabila penertiban dilakukan dapat menimbulkan protes dari para caleg dikarenakan batas sosialisasi hanya 3 hari sehingga banyak caleg yang tidak mengetahui dan itu merupakan sesuatu hal yang perlu di waspadai dikarenakan pengalaman pernah terjadi pada pemilu 5 tahun yang lalu.
Kesimpulan Rapat Koordinasi disampikan Kapolsek Tabir yakni Kegiatan Penertiban akan tetap dilaksanakan sesuai dengan instruksi Banwaslu, dan waktu nya pelaksanaan selama 3 hari mulai tanggal 8 November s.d tanggal 10 November 2023.
Setelah pelaksanaan Rakor, maka seluruh Panwascam akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan terkait dengan kegiatan penertiban APS yang akan dilakukan dan angkutan yang akan digunakan untuk mengangkut APS. Agar dalam setiap pelaksanaan kegiatan penertiban Panwascam mengikut sertakan seluruh stake holder yang ada sesuai ketentuan PKPU
Polsek Tabir dalam ini hanya bersifat melakukan pengawalan dan pelaksanaan kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Panwascam.
Hambali