Tebingtinggi, Jurnalisme Online -
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria pengangguran berinisial TBS (20) penduduk Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi usai diketahui menghamili pacarnya yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (16), Kamis (02/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (04/11) dalam keterangannya mengatakan telah diamankan seorang pria pengangguran yang diduga menghamili pacarnya yang masih dibawah umur.
Kejadian ini bernula pada bulan Juni 2022, pelaku mengenal korban dan menjalin hubungan pacaran. Di bulan yang sama, pelaku membawa korban ke dalam rumah pelaku dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk pertama kalinya. Selanjutnya hubungan pelaku dan korban berlanjut hingga bulan September 2023 dan mengakibatkan korban mengalami kehamilan.
"Kemudian di bulan September 2023, ibu korban berinisial Y (43) yang merupakan penduduk Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai mengetahui bahwa korban saat ini sedang hamil," papar Kasi Humas.
Mengetahui hal tersebut, selanjutnya ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban. Dari pengakuan korban, bahwa antara pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan berulang kali sampai di bulan September 2023 hingga mengakibatkan kehamilan pada korban.
"Tak terima anaknya dihamili oleh pelaku, selanjutnya ibu korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat pengaduan", sambung AKP Agus.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, lalu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya pada hari Kamis (02/11). Lalu petugas membawa pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebintinggi dan dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur", pungkas Agus.
(AS/IY)