Tebingtinggi, Jurnalisme Online -
Usai diketahui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian berinisial SIS (50) kembali berhasil ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di Jalan Juanda Kelurahan Karya Jaya Kota Tebingtinggi, Jumat (27/10/2023).
Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas tingkah laku pelaku di sekitar TKP.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, selanjutnya tim Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya petugas didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku serta kamar tidur milik pelaku.
Saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 2 bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya terdapat 5 paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,35 gram ditemukan diatas lemari pakaian milik pelaku.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp.350 ribu dari dalam saku celana milik pelaku pada saat dilakukan penggeledahan.
Plt. Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Aris Darma Barus melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (01/11) menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria di Jalan Juanda Kelurahan Karya Jaya Kota Tebingtinggi.
"Ketika diinterogasi petugas saat dilapangan, pelaku SIS mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya", kata Kasi Humas.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(AS/IY)