JurnalisOnline.Com Kota Medan Sumatera Utara
Polda Sumut telah berhasil menggerebek lokasi pengoplosan gas subsidi di Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penggerebekan tersebut, delapan orang berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan lokasi pengoplosan gas itu berada di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tempat tersebut digerebek pada Selasa (28/11/2023).
"Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Sampali. Dari lokasi pangkalan itu diamankan delapan orang pekerja," kata Hadi, Kamis (30/11).
Perwira menengah Polri itu mengatakan delapan orang yang diamankan itu, merupakan para pekerja di lokasi pengoplosan itu. Mereka, yakni S (33), RM (30), ZP (19), PD (19), WH (19), RIH (21), AS (38) dan WA (40).
Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka, yakni S selaku penanggungjawab dan RM sebagai koordinator.
"Saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu S dan RM," jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan ratusan tabung gas elpiji dengan berbagi ukuran.
Hasil rincian barang bukti yang telah diamankan, yakni elpiji 3 kg sebanyak 198 tabung, elpiji 5,5 kg 20 tabung, gas 12 kg sebanyak 109 tabung, dan gas ukuran 50 kg sebanyak 24 tabung. Selain itu, ada juga empat mobil pikap yang turut diamankan.
"Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," pungkasnya.
Dilansir dari media DetikSumut
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIKASI IWO INDONESIA DPW Prov.Sumatera Utara