Aceh Tamiang - jurnalisme online| Pimpinan Dayah Beserta Dewan Guru Dayah Perbatasan Manarul Islam Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan 3 Santri dari sekolah.
Tiga Santri tersebut dikeluarkan dari sekolah beberapa waktu lalu, tiga Santri itu diduga dianggap melakukan tindak Pelanggaran.
Pimpinan Dayah Perbatasan Manarul Islam Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan 3 Santri diduga Dianggap Langgar UU Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015.
Pimpinan Dayah Beserta Dewan Guru Dayah Perbatasan Manarul Islam Kabupaten Aceh Tamiang melanggar hak pendidikan peserta didik karena mengeluarkan siswa tanpa disertai teguran lisan dan tulisan.
Ada pun prosedur hukuman untuk siswa sudah diatur. Mulai dari lisan, tulisan, dan tindakan edukatif. Tapi, sekolah tak perlu mengeluarkan siswa.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media kepada wakil Pimpinan Dayah Perbatasan Manarul Islam Kabupaten Aceh Tamiang tentang tiga Santri yang dikeluarkan tanpa sebab mengatakan pimpinan masih diluar kota.**(yd)