Bengkulu,Jurnalisme.online - 'Nyanyian' pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial TR akhirnya mengungkap peran Kermin Si'in, mantan bandar besar narkoba di Bengkulu.
Dari keterangan TR itulah Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu akhirnya berhasil meringkus Kermin Si'in.
Padahal Kermin baru beberapa bulan bebas dari Lapas Narkotika Nusakambangan, Jawa Tengah.
Wadiresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan mengatakan penangkapan Kermin bermula saat Subdit I melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial TR.
Setelah diinterogasi, TR mengaku bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari tangan Kermin.
Atas informasi tersebut Subdit I langsung melakukan penyelidikan atas informasi yang diberikan TR.
Pada tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu Kermin sedang makan malam di salah satu warung pecel lele yang ada di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Pelaku langsung diamankan bersama seorang pelaku lainnya yang belakangan diketahui merupakan kurir narkoba berinisial DD.
Keduanya dibawa untuk mengambil barang bukti serta peralatan yang disimpan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Kermin.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah Kermin yang ada di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu, polisi berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya 5 unit handphone, 2 timbangan digital, 2 bundel plastik klip bening, 2 buku tabungan, 1 skop sabu, dan uang tunai Rp 4.280.000.
Atas tangkapan tersebut Kermin bersama DD langsung dibawa Subdit I Ditresnarkoba menuju Polda Bengkulu.
"KR ini merupakan seorang residivis yang merupakan mantan bandar narkoba di Kota Bengkulu yang sempat ditahan di Lapas Nusakambangan, dan baru saja bebas sekitar 5-6 bulan," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (3/11/2203).
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sumber: Tribunnews.com