Jakarta,Jurnalisme.online- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar lima kali debat pasangan capres dan cawapres. Dalam debat tersebut, ada enam segmen dengan total durasi 150 menit.Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang dilihat Kamis (9/11/2023), debat dilakukan dengan durasi total 150 menit. Rinciannnya 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Nantinya, debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Sementara itu, KPU saat ini masih memantapkan jadwal dan lokasi debat. Kemudian, untuk tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," bunyi surat Keputusan KPU.
Berikut enam segmen debat:
"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," bunyi surat Keputusan KPU.
Berikut enam segmen debat:
Segmen pertama
Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.
Segmen kedua
Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga
Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Segmen keempat
Tanya jawab dan sanggahan
Segmen kelima
Tanya jawab dan sanggahan
Segmen keenam
Penutup
Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.
Segmen kedua
Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga
Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Segmen keempat
Tanya jawab dan sanggahan
Segmen kelima
Tanya jawab dan sanggahan
Segmen keenam
Penutup