Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Kejaksaan Negeri Way Kanan akhirnya melakukan penahanan terhadap Edison Kepala Kampung Pakuan Baru, Kec Pakuon Ratu periode 2020 s/d 2022

Selasa, 21 November 2023 | November 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-21T09:51:56Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?




way kanan- jurnalisme.online


Kejaksaan Negeri Way Kanan akhirnya  melakukan penahanan terhadap Edison Kepala Kampung Pakuan Baru yang  kaitannya dengan APBKampung Pakuon Baru Kec Pakuon Ratu periode 2020 s/d 2022, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PEN-989/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 dan Nomor: PEN-990/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama Tersangka Yanuar selaku bendahara pada tahun anggaran yang sama.

berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP : 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 14 November 2023  dengan Kerugian Negara 1.021.635.996.

Kedua tersangka sendiri sudah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-991/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 an. Edyson Bin Sahmad (Alm) dan PRINT-992/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 an. Yanuar Sidiq Bin M Hasan.

kedua tersangka sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Way Kanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sembari melengkapi Berkas Perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR ujar joni saputra selaku Kasi Pidsus Kejari Way Kanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. AFRILLIANNA PURBA, S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Rahmat Efendi saat dikonfirmasi,  tidak bosan-bosan kembali menghimbau kepada semua Kepala Kampung agar dalam pengelolaan Keuangan Negara khususnya dalam pengelolaan keuangan kampung agar tetap akuntabel dan hindari penyelewengan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

( Iwan )

×
Berita Terbaru Update