Tebingtinggi, Jurnalisme Online -
Akibat kecanduan memakai narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial ET (68) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dari kediamannya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Sabtu (18/11/2023).
"Kasus ini terungkap saat petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan mereka ada seorang pria tua yang sedang memiliki narkotika dan sudah meresahkan masyarakat setempat," ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus dalam keterangannya, Jumat (24/11).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dimaksud dan saat itu melihat ET sedang berbaring di dalam rumah dengan kondisi pintu rumah terbuka. Lalu petugas mendatangi dan tersangka pelaku merasa panik serta kaget lalu menjatuhkan sebuah kotak rokok dari genggaman tangannya.
"Petugas yang melihat, lantas menyuruh ET mengambil kotak rokok tersebut sembari melakukan pemeriksaan dan mengecek isi dalam kotak rokok. Setelah dicek petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket yang dibungkus plastik klip transparan," terang AKP Agus Arianto.
Selanjutnya petugas menginterogasi pelaku terkait kepemilikan sabu, dan ET mengaku bahwa sabu tersebut benar miliknya yang didapatnya dari seseorang untuk dikonsumsi.
"ET mengaku bahwa barang terlarang itu untuk dikonsumsi, kemudian petugas membawa ET dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasi Humas.
Kasi Humas kembali menjelaskan penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah akibat perbuatannya.
"Dari tangannya ditemukan 8 paket sabu dengan berat 6,74 gram, saat ini ET sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi," pungkasnya.
(AS/IY)