Merangin - Sat Lantas Polres Merangin melaksanakan kegiatan JUMAT CURHAT, pada Tanggal : 03 November 2023 Pukul 09.00 Wib dengan tempat Kegiatan dilaksanakan di Aula Polres Merangin bersama dengan masyarakat
Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU sangat mengapresiasi atas kunjungan warga masyarakat yang peduli atas kegiatan dan program Jum'at curhat yang di programkan pimpinan polri. Kapolres melalui AKP. Bambang Soesatyo. SH.MH sebutkan pada awak media ini bahwa kehadiran warga masyarakat pada kegiatan yang diselenggarakan satlantas polres Merangin ini menunjukkan bahwa Polri dan masyarakat adalah mitra utama dalam menjalin kerjasama baik Kamtibmas serta penerapan peraturan pemerintah di satuan lalulintas.
Kasat Lantas yang di dampingi KBO Satlantas IPDA. Marjono dan Kanit kamsel memberi kesempatan Curhatan masyarakat yakni maraknya penggunaan knalpot brong di kota Bangko sehingga mengganggu masyarakat. Yang mana di ketahui Penggunaan Knalpot Brong mengganggu ketentraman warga.
Kedua,perwakilan masyarakat sebutkan pertanyaan menarik yakni kenapa penjual/pembuat knalpot brong tidak kena sangsi
Jawaban dari Kasat Lantas AKP. Bambang Soesatyo.SH.MH menjelaskan bahwa untuk penindakan pengguna knalpot brong tetap berjalan,setiap operasi dan patroli di utamakan kendaraan bermotor yang Menggunakan knalpot brong dan kendaraan bermotor Modifikasi tanpa spek izin yang di tentukan pemerintah.
Kedua, pertanyaan warga dijawab dari kasat lantas bahwa untuk regulasi penjualan knalpot tidak ada larangan, dari pemerintah namun kami " satlantas polres Merangin " sudah menghimbau melalui kanit kamsel menghimbau kepada penjual untuk selektif dalam menjual knalpot tidak di jual sembarang, karena hanya untuk motor balap
Kasat sampaikan pada awak media ini,Selama pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat bersama orang tua pelanggar lalu lintas berjalan dgn tertib dan lancar dan mendapat perhatian khusus sebab warga menyadari,peraturan harus di tegakkan dan diakhir kalimat kasar sebutkan pada tamu undangan Jumat curhat " Kecelakaan lalulintas di awali dari pelanggaran lalulintas " tutup kasat
Hambali