Merangin - RAPAT MENINDAKLANJUTI SURAT PERNYATAAN BERSAMA WARGA KELURAHAN KAMPUNG BARUH
Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 09.45 Wib, bertempat di Kantor Kelurah Kampung Baruh Kec. Tabir Kab. Merangin dilaksanakan Rapat Mediasi Bersama.
Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU sebutkan melalui Iptu. Adha Fristanto. SH.MH. Kapolsek tabir
Membenarkan bahwa Kegiatan Musyawarah dibuka oleh Lurah Kampung Baruh Kecamatan Tabir Hj. Nurasiah, S. Sos
Adapun kesepakatan yang di cetuskan bersama yakni Ijin Galian C dalam Tahan Proses dan Apabila Ijin Galian C tersebut dikeluarkan Prop. Jambi, Pihak ke 2 tidak diperbolehkan untuk melakukan Aktifitas sebelum adanya Pertemuan antar Pihak 1 ( Warga Kel, Kapung Baruh ) dengan Pihak 2 ( H. Mustafa ).
Pada saat berjalannya kegiatan rapat,Kapolsek tabir menyampaikan pesan melalui Wakapolsek Tabir Ipda Dikdik Sadikin, SH, diantaranya Kami Membuka Ruang terkait Surat Pemberitahuan Pernyataan Bersama Warga Kelurahan Kampung Baruh, Terkait Ijin Rekomendasi yang di keluarkan oleh Lurah Kampung Baruh sedang dalam Proses Tahap Pengurusan dan Percayakan kepada instansi terkait dalam tahapan tersebut yang dalam hal ini Dinas PU Kabupaten Merangin.
Selanjutnya Penyampaian dari Danramil 0420 Tabir yang di sampaikan oleh Babinsa Peltu Marsudi , Dalam Penyelesaian ini Danramil berpesan kepada Pihak 1 ( Masyarakat Kelurahan Kampung Baruh ) dan Pihak 2 ( H. Mustafa ) agar Penyelesaian tersebut di selesaikan secara duduk bersama.
Hambali