Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Eks Dirut BAKTI Kominfo Ngaku Khilaf Terima Rp.5 Miliar Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rabu, 01 November 2023 | November 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-01T07:01:52Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


 Jakarta,Jurnalisme.online Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengakui adanya penerimaan Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Pengakuan itu tertuang dalam pleidoi atau nota pembelaannya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Katanya, dia menerima uang tersebut lantaran khilaf.

"Saya juga khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Uang Rp 5 miliar itu diakuinya dipakai untuk membeli rumah.

Dia pun mengakui perbuatan itu sebagai kesalahan.

"Sebanyak Rp 5 miliar untuk membeli sebuah rumah. Saya hanyalah manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan," kata Anang Latif.

Adapun rumah yang dimaksud, berlokasi di Kota Baru Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.

Rumah tersebut diketahui sudah disita oleh Kejaksaan Agung.

Atas penyitaan itu, tim penasihat hukum Anang Latif menganggap bahwa kliennya tak bisa lagi dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

"Karena uang yang diterima Terdakwa
sebesar Rp 5.000.000.000 dari Irwan Hermawan dan Jemmy Sutjiawan yang kemudian digunakan untuk membeli rumah di Tatar Spatirasmi – Kota Baru Parahyangan telah disita, maka kepada Terdakwa tidak lagi dapat dihukum untuk membayar uang pengganti atau apabila Terdakwa dihukum membayar uang pengganti," kata penasihat hukum Anang Achmad Latif dalam persidangan yang sama.

Untuk diketahui, uang Rp 5 miliar ini sebelumnya termaktub di dalam dakwaan Anang Achmad Latif.

Di dakwaan, tertera bahwa Rp 2 miliar diperoleh dari Jemy Sutjiawan dan Rp 3 miliar dari Irwan Hermawan.

"Terdakwa Anang Achmad Latif sebesar Rp 5.000.000.000 yang diterima dari:Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp 2.000.000.000, Irwan Hermawan sebesar Rp 3.000.000.000," dikutip dari dokumen dakwaan Anang Latif.

Adapun dalam perkara ini, Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Kemudian jaksa juga menuntut Anang Latif untuk membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Tuntutan itu lantaran jaksa menganggap bahwa Anang Latif terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menganggap Anang Latif terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Tribunnews.com

×
Berita Terbaru Update