Medan, Jurnalisme.Online
Aksi 2 pria yang viral karena kepergok mencuri beton penutup parit atau drainase di Jalan Beringin, Medan berujung keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan. Kedua pria tersebut juga menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat.
Dua tersangka yakni Asraruddin (48) dan Heru Iswara Saragih (29). Keduanya kepergok tengah mengangkat beton drainase tersebut ke atas becak barang. Keduanya kini ditahan di Polsek Sunggal.
"Benar, dua pencuri itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha kepada detikSumut pada Rabu (29/11/2023).
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Permintaan maaf kedua pelaku diunggah di akun Instagram Polsek Sunggal. Dalam video berdurasi 36 detik itu keduanya tertunduk membacakan permohonan maaf.
"Kami meminta maaf kepada warga Jalan Beringin dan Pemko Medan karena telah mencuri penutup parit yang terbuat dari beton. Dan video kami viral di media sosial. Sekali lagi kami mohon maaf kepada masyarakat Kota Medan, karena sudah meresahkan," ungkap keduanya.
Sebelumnya video aksi pencurian beton tersebut viral di media sosial. Warga memergoki pelaku pencuri yang tersebut tengah mengangkat beton drainase tersebut ke becak barang. Aksi pencurian dengan becak barang tersebut pun diistilahkan dengan becak hantu di Medan.
Aksi dua pencuri itu dipergoki warga. Keduanya juga dikabarkan langsung diserahkan warga ke Polsek Sunggal.
"Penutup beton parit diambil becak hantu," demikian narasi di dalam video tersebut.
Sumber:Detik.com