Aceh Tamiang - Jurnalisme. Online | Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernomor 14.244.456 Dua Dara lokasi Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang diduga kangkangi Undang-undang Minyak dan Gas (UU Migas).
Temuan dugaan pelanggaran UU Migas di SPBU 14.244.456 Dua Dara Jalan Medan - Banda Aceh Desa Senebok baro Kecamatan Manyak Payed oleh Team LIPBB Migas Aceh bersama awak media berupa Modus Pembelian berulang-ulang dengan menggunakan Sepeda Motor.
Diduga Pembelian menggunakan Jerigen dengan Modus Surat Nelayan tercantum didalam surat Nelayan tersebut setiap hari diperbolehkan membeli 25 Liter/perhari.
"SPBU tersebut terang terangan melakukan Pelanggaran UU Migas," kata Ketua LIPBB-Migas Aceh melalui Koordinator Investigasi, Syahrudin Adi Putra, Kamis (02/11/23).
Menurutnya, pada hal SPBU tersebut sudah mendapatkan Surat Peringatan dari Lembaga Independen Pemantau Bahan Bakar Minyak dan Gas (LIPBB) Aceh.
Dijelaskan Syahrudin, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pengecer (Jerigen & Drum), mobil dengan tangki modifikasi, modus pembelian berulang - ulang.
"Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," papar Syahrudin Adi Putra.
Lanjutnya, meskipun UU Migas telah menegaskan larangan tersebut, SPBU Tiga Dara tersebut diduga sengaja dan terkesan kebal hukum langgar aturan tersebut, ada apa dibalik itu?
"Barangkali disinyalir adanya pembiaran oleh pihak aparat penegak hukum (APH), kita sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi," tutur Koordinator Investigasi LIPBB-Migas Aceh itu.*(yd)
Bersambung.......