Baturaja, jurnalisme.online -
Dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun anggaran 2023 telah terjadi pemotongan anggaran atau rekopusing pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU sebesar Rp 28 Milyar yang seharusnya dapat menjadi prioritas untuk dianggarkan kembali di APBD OKU tahun anggaran 2024. Akan tetapi hal tersebut tidak di dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten OKU
Anehnya, dalam pembahasan anggaran APBD OKU TA.2024 malah dianggarkan dana sebesar 47.M yang tidak jelas peruntukannya. yang diduga dana tersebut sebagai aspirasi atau jatah anggota dewan sebagai jasa pembahasan anggaran.
" Seharusnya dana sebesar 28 Milyar yang terjadi rekopusing pada Dinas PUPR tahun anggaran 2023 dapat menjadi prioritas untuk dianggarkan pada APBD OKU tahun 2024. Sepertinya telah tejadi kejahatan anggaran," tegas Mirza Gumay.
Permasalahan tersebut terungkap ketika Mirza Gumay,S.Ip Anggota Komisi II DPRD OKU melakukan Instruksi dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan komisi terkait pembahasan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang rapat paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Jumat (24/11/2023).
( Iwan/Team )