Jakarta,Jurnalisme.online- Seorang Akademisi bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan diterimanya pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 717/pdt.G/2023/PN. Jkt Pst.
Adapun tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai turut tergugat I dan Prabowo Subianto sebagai turut tergugat II dan Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat III.
"Oh iya benar. Kami mengajukan gugatan ke PN Jakpus," kata penasihat hukum Brian, Anang Suindro saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).
Anang mengatakan, kliennya menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, KPU masih PKPU No 19 tahun 2023 pada saat proses penerimaan pendaftaran Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka tanggal 25 Oktober 2023.
Di mana pada pasal 13 ayat 1 huruf Q disyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dan belum ada perubahan.
"Nah kami menilai KPU melanggar peraturan yang dibuat sendiri yaitu melanggar PKPU No 19 tahun 2023. Maka atas perbuatan KPU yang menerima pendaftaran itu kami menilai itu adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU," ujar dia.
KPU Diminta Bayar Rp 70,5 Triliun
Anang mengatakan, kliennya meminta KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Hitungan nilai kerugian merujuk pada keterangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan terkait APBN yang digunakan untuk anggaran pemilu sebesar 70, 5 T.
"Kami menilai ketika dalam proses tahapan yang dilakukan KPU ada cacat hukum atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU maka tentu akan timbul kerugian. Kerugian itu adalah kerugian negara yang jumlahnya Rp 70,5 T. Kami meminta kalau kemudian gugatan kami dikabulkan oleh PN Jakpus kami meminta KPU dihukum membayar ganti rugi sebesar itu dan nanti akan kita kembalikan kepada negara," ucap Anang.
Anang berharap KPU dalam menyelenggarkan Pilpers harus tetap mengedepankan keadilan dan kepastian hukum sehingga tahapan tahapan yang dilakukan oleh KPU itu harus sesuai dengan peraturan.
"Peraturan yang dibuat sendiri yaitu PKPU No 19 Tahun 2023," ucap dia.
Sidang Perdana 22 November 2023
Sementara itu, Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut. Perkara terdaftar dengan nomor perkara: perkara: 717/pdt.G/2023/PN. Jkt Pst.
"Iya mas sudah diterima," ucap dia.
Zulkifli mengatakan, perkara ini akan ditangani hakim atas nama Denny Arsan Fatrika, Dewa Ketut Kartana dan Betsji Siske Manoe. Sidang perdana diagendakan pada 22 November 2023.
"Sidang pertama tanggal 22 November 2023," ucap dia.
Sumber: Liputan6.com