Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Anggota Polisi Di Karo Dianiaya Karena Dituduh Begal,3 Orang Diamankan,2 Lainnya Buron

Jumat, 03 November 2023 | November 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-03T07:23:18Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Karo, Jurnalisme.online- Anggota Polisi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dianiaya oleh sekelompok orang saat sedang berwisata, Senin (30/10/2023).

Korban bernama Maykel Jordan tersebut dianiaya saat menuju ke pemandian air panas bersama rekannya, Jeriko Purba.

Namun, di tengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh warga yang mengendarai mobil.

Keduanya dituduh sebagai begal lalu para pelaku menganiaya dua korban.

Bergerak cepat, Satreskrim Polres Tanah karo pun berhasil mengamankan tiga orang dari lima pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Polrestabes Medan Maykel Jordan dan rekannya Jeriko Purba.

Peristiwan penganiayaan itu terjadi di pos retribusi air panas Sidebuk-Debuk, Doulu, Senin (30/10/2023) kemarin.

Plt Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Henry D Tobing menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan 14 orang saksi, teridentifikasi bahwa pelaku berjumlah tiga orang yakni YP(17), JS(32) dan JT(26). Dalam hal ini tersangka JS merupakan pelaku penikaman.

Ia menambahkan, tersangka YP ditangkap di rumahnya, di kawasan Desa Doulu, Berastagi pada Rabu (1/11/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

"Dari keterengan YP, berhasil kita identifikasi lagi dua orang pelaku lain yakni MST(32), warga Desa Doulu dan JSM als Rambo (32), warga Desa Semangat Gunung," ujar Henry, Jumat (3/11/2023).

Dua pelaku itu diamankan pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 12.00 WIB di simpang Desa Doulu, Berastagi.

"Selain kedua pelaku, kita juga mengamankan satu unit mobil yang saat itu digunakan oleh para pelaku untuk mencegat korban saat kejadian penganiayaan," katanya.

Dari pelaku yang diamankan, mereka mengakui perbuatannya menganiaya Maykel Jordan dan rekannya.

Sementara dua tersangka lain yakni JS dan JT masih dalam pengejaran tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo.

Lebih lanjut, atas perbuatannya para pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (2), pasal 170 dari KUHPidana tentang Penganiayaan.

Adapun ancaman hukuman terhadap para tersangka yakni lima tahun penjara.

Untuk diketahui, Maykel Jordan, seorang anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medan menjadi korban penganiayaan usai lantaran dituduh sebagai pelaku begal oleh sekelompok orang.

Peristiwa penganiayaan yang dialami Maykel Jordan terjadi di Pos Retribusi air panas Sidebuk-Debuk, Doulu pada Senin (31/10/20223) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Plt Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Henry D Tobing menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat dari para saksi, kasus penganiayaan ini bermula saat korban yang datang dari Desa Aji Buhara, Kecamatan Tigapanah hendak menuju ke pemandian air panas. Saat itu korban berboncengan dengan rekannya Jeriko Purba.

Saat tiba di simpang Doulu, keduanya tiba-tiba dihentikan oleh warga (menggunakan mobil warna abu abu) selanjutnya dituduh begal.

Tanpa alasan pasti, selanjutnya para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap keduanya yang membuat kedua pria tersebut mengalami luka-luka.

"Karena penganiayaan yang dialami korban, salah satu korban yaitu Maykel Jordan mengalami luka dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit," ucap AKP Henry, Rabu (1/11/2023).

Sambung AKP Henry, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.

Ia mengaku telah mengantogi identitas pelaku yang berjumlah tiga orang.

Ketiga pelaku kini dalam pengejaran Unit Opsnal Polres Tanah Karo.

"Sudah kita lakukan pengembangan, kita sudah mengantongi identitas terduga pelaku," ujar AKP Henry, Rabu (1/11/2023).

Dijelaskan Henry, tuduhan terhadap Maykel Jordan dan rekannya bermula saat ada dua orang wanita bernama Yovatna Karisma dan Wenni Atika mengaku jadi korban begal.

Peristiwa itu terjadi di jalan melewati Simpang Doulu dari arah Medan menuju Berastagi.

Dari keterangan kedua wanita itu, mereka mengaku hampir dibegal dengan orang yang tidak dikenal dengan cara menendang sepeda motornya.

Beruntung kedua wanita itu tidak tejatuh, sehingga mereka memutar arah ke ke Pos Retribusi Pemandian Air Panas Simpang Doulu.

"Di pos retribusi kedua perempuan tersebut menceritakan kejadian yang mereka alami kepada petugas pos retribusi. Sehingga para petugas pos berencana untuk mencegat diduga begal tersebut, apabila kembali ke arah Medan," jelas Henry.

Tak berselang lama, korban Maykel Jordan bersama Jeriko yang datang dari arah Berastagi, tiba-tiba dicegat oleh terduga pelaku.

Melihat hal tersebut Jeriko menghentikan sepeda motornya dan Maykel turun dari sepeda motor dan langsung dianiaya di lokasi.

Melihat rekannya Maykel dianiaya, Jeriko langsung melarikan diri menuju arah Desa Doulu.

"Hingga akhirnya para pelaku penganiayaan tersebut mengetahui Maykel Jordan adalah seorang anggota Polri, kemudian langsung meninggalkan TKP dan melarikan diri," ungkapnya.

Berdasarkan hasil cek visum sementara, korban Maykel Jordan mengalami luka memar pada bagian wajah, luka bekas benda tajam pada kedua paha, sedangkan Jeriko Purba mengalami luka lecet.

Kata Henry, kasus penganiayaan yang dialami korban tersebut diduga sementara karena salah sasaran.

Maykel Jordan dan Jeriko Purba dituduh sebagai pelaku begal terhadap Yovatna Karisma dan Wenni Atika.

"Namun demikian, kejadian penganiayaan tersebut akan dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap para pelaku. Saat ini sudah kita kantongi tiga orang identitas pelaku dan masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com


×
Berita Terbaru Update