Jawa Barat, Jurnalisme. online
Polda Jawa Barat telah menetapkan Yosep sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Yosep kini telah ditahan di Mapolda Jabar dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menduga Yosep merupakan eksekutor utama dalam pembunuhan yang terjadi di Subang, Jawa Barat.
Selain Yosep, ada empat tersangka lain yakni Danu, Mimin serta dua anaknya, Arighi dan Abi.
Dugaan Yosep sebagai eksekutor terungkap setelah penyidik mencocokkan keterangan Danu dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
"(Eksekutor) tidak pernah dari pengakuan dia (Yosep), tapi dari hasil penyidikan olah TKP dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosep)," tegasnya, Kamis (26/10/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Kombes Pol Surawan menambahkan jasad korban telah diautopsi dan berdasarkan analisa penyidik korban dibunuh menggunakan golok.
"Ada perbantuan dari yang lain tidak mungkin sendiri. Kita analisa dari perlukaannya kemudian dari autopsinya itu tidak mungkin dilakukan sendiri," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, menyatakan kliennya tidak terlibat kasus pembunuhan.
Ia mempertanyakan alasan kepolisian menetapkan Yosep sebagai tersangka dan menjadikan golok sebagai alat pembunuhan.
"Saya sangsi (ragu) dengan golok itu. Tiba-tiba ada golok, golok macam apa yang bisa membuat luka tersebut," ujarnya, Selasa (24/10/2023).
Golok yang menjadi barang bukti pembunuhan hingga kini masih belum ditemukan.
Rohman Hidayat meminta petugas kepolisian menemukan golok terlebih dahulu dan mencocokkan luka di jasad korban dengan golok tersebut.
"Yang pasti saya menolak keterangan Danu dan bahkan harus diuji dan alat bukti benda tajamnya harus ditemukan," tuturnya.
Danu menjadi satu-satunya tersangka yang dihadirkan dalam proses olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Dalam olah TKP yang digelar pada Selasa (24/10/2023), petugas kepolisian menemukan sarung golok di tempat sampah dekat lokasi pembunuhan.
Sementara, golok yang digunakan untuk melakukan pembunuhan hingga kini belum ditemukan.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengatakan penyidik Polda Jabar mencocokkan keterangan Danu di lokasi pembunuhan.
"Semua yang disampaikan Danu dalam pengakuan itu, dipraktekkan dan hampir 99 persen sempurna, artinya sesuai dengan semua yang diakui oleh Danu," jelasnya, Rabu (25/10/2023).
"Terus sampai terjadi eksekusi Tuti dan Amalia dan klien kami juga diminta membersihkan bercak darah dan lain-lain," sambungnya.
Achmad Taufan berharap kliennya segera dijadikan justice collaborator (JC) agar dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Kita berharap hadirnya LPSK ini membawa perkara ini terang benderang dan proses permohonan klien kita sebagai JC segera diterima."
"Ini perlu sekali karena Danu perlu kekuatan untuk bisa eksis membongkar kasus ini sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun," imbuhnya.
Menurutnya para pelaku pembunuhan sudah merencanakan kasus ini dan menghilangkan sejumlah barang bukti.
"Kita melihat bahwa rangkaian persiapan pelaku ini dalam merekayasa pembunuhan ini sangat hebat, sehingga semua itu bisa dihilangkan jejak dan lain-lain," pungkasnya.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan keberadaan Danu dalam olah TKP untuk menunjukkan posisi tersangka lain saat pembunuhan terjadi.
"Alhamdulillah, berdasarkan hasil olah TKP dari Inafis Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri telah sesuai dengan keterangan tersangka Muhamad Ramdanu," ungkapnya, Selasa (24/10/2023).
Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan yang dikenal dengan kasus Subang ini.
Namun, hingga kini baru Danu yang mengakui perbuatannya, sementara tersangka lain masih membantah terlibat.
"Danu telah menunjukan semua tersangka ada di TKP saat kejadian."
"Tersangka lainnya masih mengelak dan bertahan dengan alibi-alibinya dan kita akan buktikan alibi mereka itu identifikasi ilmiah," bebernya.
Dalam olah TKP ini, tim Inafis dan Puslabfor telah mengamankan sarung golok yang ditemukan di tempat sampah dekat lokasi pembunuhan.
"Tadi olah TKP ulang sudah kita susuri semua dari depan, dalam TKP hingga belakang TKP. Bahkan kita juga sempat menggali tempat sampah di belakang TKP untuk mencari barang bukti."
"Dalam olah TKP ulang ini ada beberapa barang bukti yang tim Inafis dan Puslabfor amankan. Di antaranya sarung atau serangka golok yang ditemukan di lokasi tempat pembuangan sampah" lanjutnya.
Meski sudah menemukan sarung golok, petugas kepolisian belum dapat menemukan golok yang menjadi barang bukti utama kasus pembunuhan.
"Kita tadi juga mengerahkan puluhan anggota termasuk Tim Jibom untuk membantu mencari golok dengan menggunakan metal detektor. Namun golok belum berhasil ditemukan," kata dia.
Sumber: Tribunnews.com