Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Umi Pipik Ungkap Perkembangan Kuasa Hukum Kasus Oklin Fia Soal Konten Makan Es Krim

Rabu, 25 Oktober 2023 | Oktober 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-26T04:38:28Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

JAKARTA, Jurnalisme. online-

Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengungkapkan perkembangan kasus selebgram Oklin Fia mengenai konten makan es krim yang sempat viral.

Diketahui sebelumnya, Oklin Fia sempat menjadi sorotan buntut konten makan es krim yang diunggah di akun TikTok pribadinya.

Konten yang dibuat Oklin Fia pun sempat menuai kontoversi hingga dianggap telah menistakan agama.

Atas konten tersebut, Oklin Fia dilaporkan ke polisi oleh beberapa pihak.

Istri Almarhum Ustaz Jesfri Al-Bukhori juga turut melaporkan Oklin Fia ke polisi atas dugaan kasus tindak pornografi dan asusila.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/10/2023), kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengungkapkan perkembangan kasus Oklin Fia.

Raudhah Mariyah mengatakan, sudah ada pemeriksaan dari tim penyidik terhadap kliennya.

Umi Pipik pun disebutnya juga sudah memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporannya terhadap Oklin Fia.

"Sudah ada pemeriksaan di dalam proses penyidikan pada 18 September 2023 kemarin."

"Umi Pipik juga sudah memberikan keterangannya kepada tim penyidik," ungkap Raudhah Mariyah.

Setelah itu, kata Raudhah, dua saksi pelapor juga sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

"Dilanjutkan dua orang saksi pelapor yaitu Mbak Marissya Icha dan juga Mbak Lulu yang juga sudah kooperatif datang dan memberikan keterangannya ke tim penyidik," ujarnya.

Raudhah pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim Bareskrim Polri karena telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan cepat.

Dikatakan Raudhah, dalam proses kasus saat ini tim Bareskrim Polri juga sudah mendatangkan 4 saksi ahli untuk dimintai keterangan.

"Terima kasih juga kami sampaikan kepada pihak Bareskrim yang bertindak dengan cepat."

"Karena dalam prosesnya sudah ada 4 ahli yang meberikan keterangan," ucapnya.

"Ada ahli agama, ahli pornografi, ahli ITE, dan ahli pidana," sambungnya.

Sumber: Tribunnews.com 




×
Berita Terbaru Update