Banten, Jurnalisme.Online-
Perempuan berinisial EM (19) tega membuang bayi di saluran air.
Kini ia harus berurusan dengan aparat Polres Pandeglang.
Plh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, EM mengaku membuang bayinya karena merasa malu karena hamil di luar nikah oleh pacarnya"Selain malu, EM takut kena marah orangtuanya sebab kehamilan EM hingga usia kandugan 37 Minggu tidak diketahui keluarga," kata Ilman saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Senin (23/10/2023).
Ilman mengatakan, pacar mengetahui EM hamil tapi tidak tahu kalau bayi itu akan dibuang.
Ilman mengaku, akan terus mendalami kasus tersebut.
Termasuk mencari tahu apakah pacar pelaku terlibat dalam kasus tersebut.
"Ya akan kita kembangkan, mendalami keterangan pelaku," pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat di Desa Kadubumbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, digegerkan adanya penemuan mayat bayi, pada Sabtu 21 Oktober 2023.
Mayat bayi berjenis kelamin pria tersebut dibuang EM di saluran air setelah melahirkan sendiri di kamar mandi belakang rumah neneknya.
Sehari setelah membuang bayi, Sat Reskrim Polres Pandeglang menangkap EM di rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 76C Undang-undang republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan ke 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Tribunnews.Com