Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Seorang Wanita Di Jakarta Timur Dikejutkan Dengan Denda ETLE Berbeda Warna Kendaraan Roda Dua

Selasa, 10 Oktober 2023 | Oktober 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-10T14:59:18Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Jurnalisme.online - Jakarta. 

 

Seorang warga Jakarta dikejutkan dengan denda (Blokir ETLE) pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor roda dua di jalan Harapan Mulya Jakarta Pusat, Selasa 10/10/2023.


Warga Jakarta yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan sontak dikejutkan dengan denda tilang elektronik (ETLE), di jalan Harapan Baru, Jakarta Pusat pada pukul 10:25 tertanggal 03 Februari 2023 dengan nomor pelanggaran 1208, dengan tipe pelanggaran melanggar Rambu atau Marka.


Tinah Nurmala warga Kampung Rawa Terate Jakarta Timur, mengatakan kepada awak media bahwa Kendaraan dengan nopol B5995TJY berwarna Merah Hitam tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan terdapat denda elektronik (ETLE).


"Koq bisa ya, kena beginian sedangkan tidak pernah ada surat pemberitahuan ke rumah kalau ada tilang elektronik begini," ujar Tinah Nurmala.


Nopol tersebut berbeda warna kendaraan dan pemilik kendaraan roda dua miliknya berwarna merah sedangkan kendaraan yang terkena ETLE berwarna silver.


"Kendaraan motor ku warnanya dah beda masa tetep di suruh bayar, aku bayar pajak double dong, yang di tilang siapa yang kena getahnya siapa," kesalnya.


Tinah Nurmala menghubungi awak media untuk meminta bantuan agar dapat mengecek kebenaran denda ETLE tersebut.


Namun warga Jakarta Timur ini mengalah sekaligus kecewa dan membayar denda ETLE karena kewajiban sebagai warga negara yang taat membayar pajak.


Berdasarkan surat buka blokir dengan nomor referensi WXGB5995TJY31 telah di buka blokir ETLE dan nomor Nota Dinas B/ND- 712/X/YAN.1.2./2023/LLJP.


Awak media mencoba konfirmasi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman hingga saat ini belum ada tanggapan dari Dirlantas Polda Metro Jaya terkait denda ETLE yang tidak sesuai.


YB


×
Berita Terbaru Update