JURNALISME.Online(Langkat)-Sat Narkoba Polres Langkat berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu di Perkebunan sawit di dekat lapangan sepak bola Desa Sawit Seberang,Kabupaten Langkat,Rabu (11/10/2023) pukul 18.00 WIB.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Herdiyanto SH MH menerangkan pelaku atas Nama S.A (34),alamat Desa Sawit Seberang Kabupaten Langkat,telah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pada saat mengamankan Pelaku turut juga disita Barang Bukti berupa : 2 bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,40 gram,1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis biru tanpa Plat.
Kasat Narkoba AKP Herdiyanto juga menjelaskan awal mula pelaku tertangkap, pada Hari Rabu Tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di Pimpin oleh Kanit I IPDA. M. Yasir Parinduri, S.E mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Perkebunan Sawit di dekat lapangan sepak bola yang beralamat di Desa Sawit Seberang Kec.Sawit Seberang, Kab.Langkat.
Selanjutnya anggota Tim opsnal unit 1 melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Kemudian Tim pun melakukan penangkapan,dan mengamankan seorang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP dan menemukan Barang Bukti 2 Bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim pun lakukan Interogasi kepada pelaku dan ianya mengakui,bahwasanya barang bukti tersebut adalah milik nya. Kemudian Pelaku dan Barang bukti di amankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses Hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasi Humas menegaskan,Polres Langkat dan jajaran tetap ber komitmen memberantas para pelaku penyalah gunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Langkat, dijelaskan beliau(Galung)