Jakarta,Jurnalisme.online– Simak rincian tarif listrik terbaru berlaku mulai 1 November 2023.
Untuk diketahui, PT PLN (Persero) memutuskan harga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan tarif.
Keputusan ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.
Berikut ini awak media merangkum tarif listrik bagi 13 golongan berlaku mulai 1 November 2023.
Disampaikan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023.
Dia menyebutkan, PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air.
Berikut ini awak media merangkum tarif listrik bagi 13 golongan berlaku mulai 1 November 2023.
Disampaikan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023.
Dia menyebutkan, PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air.
Ia mengatakan pada kuartal IV atau Oktober-Desember 2023, pemerintah memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Selain itu, pemerintah juga tidak melakukan penyesuaian tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujarnya, awak media, Selasa (31/10/2023).
Berikut ini tarif listrik mulai 1 November 2023.
Adapun masyarakat dapat menyimak rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 November 2023.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
ESDM: Tarif Listrik Harus Alami Penyesuaian
Disisi lain, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian untuk pelanggan non-subsidi.
Hal tersebut didasarkan pada perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023.
Namun, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.
Ia menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk melihat potensi penyesuaian tarif listrik, yakni: Kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS ICP sebesar 71,51 dollar AS per barel Inflasi sebesar 0,15 persen Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, kata Jisman, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan dibandingkan dengan kuartal III 2023,” ucapnya.
Ia juga menuturkan, Kementerian ESDM tetap mendorong PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional.
Di sisi lain, PLN juga didorong untuk memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Sumber: Tribunmedan.com