Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Pukulan Bagi Yosep,Polisi Eksekutor Karena Kasus Subang Mengarah Ke Suami Tuti

Kamis, 26 Oktober 2023 | Oktober 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-26T09:23:49Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

Bandung, Jurnalisme.online 

Sedikit demi sedikit Polda Jabar mulai menguak kasus pembunuhan ibu dan putrinya di Subang, Jawa Barat.

Setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Selasa (24/10/2023) menyatakan dugaannya terhadap peran Yosep Hidayah dalam kasus rajapati tersebut.

Dugaan polisi ini menjadi pukulan bagi Yosep yang selama ini selalu membantah keterlibatannya.

Meski Yosep telah menjadi tersangka namun polisi sangat berhati-hati dan tidak menyatakan dugaan bahwa Yosep adalah eksekutornya selain dari pengakuan Danu.

Pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam menghilangkan nyawa Tuti Suhartini dan anak bungsunya Amalia Mustika Ratu alias Amel.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Subang ini yaitu Muhamad Ramdanu alias Danu, Yosep Hidayah (suami Tuti dan Amel), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep) serta dua anak Mimin, Abi dan Arighi.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyebut dugaan bahwa Yosep menjadi eksekutor pembunuhan istri dan anak kandungnya berdasar olah TKP.

Meskipun Yosep ngotot tak mengakui, akan tetapi ada kecocokan antara pengakuan Danu dengan olah TKP tersebut.

"(Eksekutor) tidak pernah dari pengakuan dia (Yosep), tapi dari hasil penyidikan olah TKP dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosep)," ujar Surawan, Kamis (26/10/2023).

Disebutkan Surawan, dalam melakukan aksinya, tentunya Yosep tidak sendirian.

Dugaan soal Yosep dibantu oleh tersangka lain saat melakukan eksekusi pun, kata dia, muncul berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban.

"Ada perbantuan dari yang lain tidak mungkin sendiri. Kita analisa dari perlukaannya kemudian dari autopsinya itu tidak mungkin dilakukan sendiri," katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Olah TKP dilakukan setelah Danu, salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Tersangka Danu yang jadi saksi kunci tersebut mengaku ia terlibat dalam pembunuhan tersebut setelah diajak Yosep menjaga lokasi eksekusi dan disuruh Yosep mengambilkan golok untuk mengeksekusi korban.

Danu juga mengaku melihat tiga tersangka lainnya di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi.

Pengacara Sebut Kambing Hitam

Pengacara Yosep yaitu Rohman Hidayat mencurigai tujuan Danu menyerahkan diri untuk menjadikan empat kliennya yaitu Yosep, Mimin dan dua anak Mimin Arighi dan Abi sebagai kambing hitam.

Bahkan istri muda Yosep, Mimin Mintarsih juga membantah terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Rohman menilai ada yang kejanggalan dari penetapan tersangka terhadap empat kliennya, yakni Yosep, Mimin, Arighi dan Abi.

Ditemui LPSK

Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebutkan telah menemui Danu, yang mengajukan Justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

Kombes Pol Surawan mengatakan, LPSK menemui Danu di Polda Jabar pada Selasa 26 Oktober 2023.

"LPSK melakukan assessment terhadap Danu, kemudian berkoordinasi dengan penyidik, setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," ujar Surawan, Kamis (26/10/2023).

Hasil assessment LPSK terhadap Danu, kata dia, bakal menentukan apakah permohonan sebagai justice Collaborator-nya akan dikabulkan atau tidak.

"Nanti itu kan tergantung dari hasil assessment LPSK," katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Pengacara Danu Yakin

Pengacara Danu, Achmad Taufan yakin bahwa pelaku telah merekayasa pembunuhan Tuti dan Amalia.

Setelah dua tahun bergulir, kasus pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang itu mulai menemukan titik terang.

Hal itu berawal dari keterangan Danu yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengaku dirinya terlibat dalam kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut.

Meski demikian, keterangan Danu itu masih perlu dibarengi dengan alat bukti agar perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan demikian, pihak kepolisian pun kembali melakukan olah TKP untuk mencari alat bukti golok yang Danu sebutkan dalam pengakuannya.

Golok itu diduga alat yang digunakan pelaku untuk membunuh Tuti dan Amalia.

Tetapi, polisi baru berhasil menemukan sarung golok yang diduga digunakan dalam pembunuhan itu saat olah TKP pada Selasa (24/10/2023).

Mengenai hal ini, Achmad Taufan mengatakan, pelaku pembunuhan kasus Subang ini telah berhasil merekayasa kasus.

"Kita melihat bahwa rangkaian persiapan pelaku ini dalam merekayasa pembunuhan ini sangat hebat," kata Achmad Taufan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu(25/10/2023).

"Sehingga semua itu bisa dihilangkan jejak dan lain-lain," katanya.

Kendali demikian, Achmad Taufan berharap penemuan sarung golok itu bisa menjadi alat bukti agar kasus Subang ini segera terungkap sejelas-jelasnya.

"Harapan kita sarung golok ini sesuai dengan golok yang digunakan untuk eksekusi," ungkapnya. 

Sumber: Tribunnews.com 






×
Berita Terbaru Update