Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Rabu, 04 Oktober 2023 | Oktober 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-23T13:50:48Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?
Tersangka pelaku cabul anak di bawah umur yang diamankan Polres Tebingtinggi (Foto/Dok Humas Polres Tebingtinggi)



Tebingtinggi, Jurnalisme Online -

Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi menangkap pria pelaku pencabulan yang melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial G (22) warga Kampung Gaya Baru Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

"Tersangka pelaku cabul tersebut ditangkap petugas pada Selasa kemarin (3/10) pukul 17.30 WIB di rumahnya sekitar Kampung Gaya Baru," ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (4/10).

Penangkapan terhadap tersangka pelaku  dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban akan tingkah pelaku yang meresahkan atas perbuatan asusila terhadap anaknya sebut saja Bunga (15) masih berstatus pelajar SMP.

"Orang tua korban, WN (47) yang beralamat di Kecamatan Tebing Tinggi merasa keberatan sehingga membuat pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/461/IX/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 08 September 2023," terang Kasi Humas.

Aksi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya, usai membuat laporan, orang tua korban langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisan tentang identitas dan keberadaan pelaku.

"Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang akhirnya pada hari Selasa sore (3/10) sekira pukul 17.30 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak menemukan pelaku di rumahnya sekitar Kampung Gaya Baru Desa Naga Kesiangan, selanjutnya tim mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Agus Arianto. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c,a dari ayat (2) UU RI NO.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 293 dari KUHPidana.



(AS/IY)



×
Berita Terbaru Update