POLRES MERANGIN BERHASIL UNGKAP KASUS KEMATIAN YANG MENCURIGAKAN TERHADAP KORBAN SPW (19) DAN BERHASIL RINGKUS PELAKU DITEMPAT PERSEMBUNYIANNYA
Merangin - Jambi. Teka teki meninggalnya seorang perempuan berinisial SPW (19) secara mendadak pada minggu (13/08/2023) sekira pukul 10:00 Wib di Desa Tegal Rejo Rt.001 Rw.000 Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, kini mulai menemui titik terang.
Hal tersebut berawal saat Polres Merangin melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas meninggalnya korban yang dinilai ada kejanggalan. Berdasarkan laporan dari keluarga korban dan masyarakat kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang terdekat korban dan pemeriksaan digital terhadap Hand Phone korban serta melakukan Ekshumasi dan Autopsi terhadap mayat korban.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup akhirnya penyidik menetapkan IVA alias PANDU (19) yang juga merupakan teman dekat korban ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri ditempat persembunyianya di Jl Tembusai Mantuil Komplek Warga Indah VII Rt.28 Rw. 2 Kelurahan Basiri Kecamatan Banjar Masin Barat Kota Banjar Masin Kalimatan Selatan akhirnya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Merangin yang bekerja sama dengan Polresta Banjar Masin pada Jumat (06/10/2023) sekira pukul 13.00 Wib. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ditemukan fakta bahwa korban merupakan teman dekat dari tersangka hal tersebut dikuatkan dengan keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik, selain itu bukti percakapan antara korban dengan tersangka melalui pesan Whatsapp juga dijadikan sebagai alat bukti.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dimana saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Merangin setelah sebelumnya ditangkap ditempat persembunyiannya di Kota Banjar Masin Kalimantan Selatan.
“Alhamdulillah saat ini Tersangka sudah berhasil kita amankan di Polres Merangin dan dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban, namun demikian penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif baik terhadap Tersangka maupun dengan saksi-saksi yang lain guna mencari persesuaian keterangan dari masing-masing pihak serta alat bukti yang ada untuk mengetahui motif dari pelaku.” Ujar Kapolres.
Kapolres manambahkan bahwa saat ini Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik terkait autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban.
“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari dokter forensik yang telah melakukan Autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban. Hal tersebut sangat penting karena merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana.” Tutup Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, S.H, menambahkan bahwa kasus kematian korban dapat terungkap berkat kerja keras anggota dilapangan dan juga bantuan dan informasi dari berbagai pihak sehingga perkara tersebut dapat terungkap.
“Saya selaku Kasat Reskrim mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dan informasi dari semua pihak sehingga kami dapat mengungkap perkara tersebut, mudah-mudahan dengan ditangkapnya tersangka tersebut kita dapat mengungkap secara terang benderang peran dari tersangka guna mengetahui motifnya" Tutup Kasat.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan bahwa sejak diterimanya laporan tentang kematian korban, Penyidik Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik menetapkan Sdr IVA Alias PANDU sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Penyidik telah menetapkan Sdr IVA Alias PANDU (19) sebagai Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati.” Ujar Kasubsi Penmas.
Hambali