JURNALISME.Online(Deli Serdang) - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar sidang lanjutan perkara perdata yang di laporkan oleh Masyarakat Adat yang tergabung dalam BPRPI yang berada di desa sampali kecamatan percut sei tuan kabupaten deli serdang, Senin 09/10/23.
Perkara pertama tahun 1999 masyarakat adat BPRPI mendapatkan Keputusan MA Reg.No 1734k/pdt/2001. Menolak Kasasi PTPN 2 atas klaim HGU di atas area di jln pasar III, Pasar IV, Pasar V Desa sampali Kec. Percut sei tuan perkara gugatan PTPN 2 pada Masyarakat Adat yang di dalam wadah BPRPI.
Berperkara untuk yang kedua kalinya tahun 2009 antara PTPN 2 dengan warga BPRPI Kept.MA No 2362 k/PID.SUS/2013 PTPN 2 melaporkan warga masyarakat adat BPRPI atas pengerusakan tanaman di area yang di klaim PTPN 2 tersebut.
Putusan MA menolak kasasi PTPN 2 karena warga bekerja mengelola tanah masyarakat adat, kepunyaan masyarakat adat yang tergabung di dalam wadah BPRPI karena sesungguhnya siapa kepunyaan tanah tersebut telah lama di usahi masyarakat adat sudah tercantum dalam putusan MA Reg No 1734k/pdt/2001 tanggal 23 januari 2006.
Kini tiba-tiba tahun 2023 warga BPRPI di kejutkan adanya perintah pengosongan oleh segerombolan orang-orang yang mengatasnamakan pekerja dari yang mengaku pemenang perkara kasasi putusan MA antara Endi B dan Suprapto Cs dengan pihak PTPN 2.
Padahal warga tidak pernah berperkara dengan Endi B dan Suprapto Cs di pengadilan,akhirnya warga masyarakat adat BPRPI menempuh kembali jalur hukum dan menggugat Endi B dan Suprapto Cs di PN Lubuk Pakam dengan nomor gugatan Reg No 44/pdt.G/2023/PN.LBP yakni pihak warga masyarakat adat BPRPI bapak Syahruddin lubis sebagai ketua kampung BPRPI kampung tanjung mulia, Dedy Marbun sebagai masyarakat adat BPRPI, Drs.Lachir pakpahan sebagai masyarakat adat BPRPI (ahli warisnya ) menggugat ENDI B, SUPRAPTO, SYAHRIAL SIRAIT SH, MHD.ARIFIN SIRAIT. SH serta Bupati DS, Camat Percut Sei Tuan, Kades Sampali (tergugat 1)
Lanjut nya turut tergugat 2 Pihak PTPN 2 T.Morawa, selanjutnya tergugat 3 Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kab Deli serdang.
Sudah beberapa kali sidang di PN Lubuk Pakam dan hari ini senin 9 oktober 2023 dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak PTPN 2, namun sidang di tunda karena saksi dari pihak PTPN 2 dalam keadaan sakit, dan sidang akan di lanjutkan pada tanggal 23 oktober 2023, ungkap Syahruddin.
Ada beberapa kejanggalan selama beberapa kali berperkara atas area tsb. Menurut Syahruddin lubis pertama berperkara dengan pihak PTPN 2 di mana klaim HGU PTPN 2 menggunakan alas hak No 13 tanggal 3/2/1995 desa sampali, Namun berperkara di tahun 2013 pihak PTPN 2 melaporkan warga atas kasus pidana dengan klaim HGU No 110 Thn 2003 (sertifikat tahun 2003-2028) kini berperkara lagi di tahun 2023 pihak PTPN menggunakan alas hak HGU 152 sertifikat tahun 2005-2028.
Kejanggalan ke 2 kami warga masyarakat adat BPRPI merasa heran sudah puluhan tahun mengolah memgurus dan menghuni area tersebut dan sela itu tak pernah mendengar yang namanya NDP dan Suprapto Cs serta warga mengelola area tersebut.
Syahruddin lubis sebagai ketua kampung mengatakan kami heran tiba-tiba ada klaim mereka seluas kurang lebih 65 ha, Sedang kan tahun 2009 kami berperkara dengan PTPN 2, jadi dasar apa Endi B dan Suprapto Cs menguasai lahan tersebut"ungkap nya.
Syahruddin juga menambahkan bahwa pihak PTPN 2 mengabaikan putusan mahkamah agung RI reg.no.1734k/Pdt/2001.yang telah Kita lakukan upaya hukum nya itu beberapa tahun lalu, dan kami menduga PTPN 2 bernaung atas nama negara dan kepentingan umum.
Kemudian Suprapto Cs,"kami masyarakat adat BPRPI menggugat PTPN 2, anda menggugat siapa dan dengan dasar apa", ungkap Syahruddin.
Sidang ditunda karena saksi dari PTPN 2 tidak dapat hadir dikarenakan sakit, dan sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 23 oktober 2023 dalam agenda yg sama.(FS/Tim)