JURNALISME.Online(Deli Serdang)
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kembali menggelar sidang gugatan perkara no.44/Pdt.G/2023/PN Lbp.tentang sengketa lahan di desa sampali kecamatan Percut sei tuan kabupaten Deli Serdang Senin 12/06/2023.
Sidang perkara sengketa lahan ini antara masyarakat adat BPRPI kp.tanjung mulia atas nama Syahruddin dkk sebagai penggugat dan Suprapto dkk, Endi B, sebagai tergugat, dan PTPN 2, BPN Deli Serdang sebagai turut tergugat dengan lahan seluas 5 ha dalam bagian dari 65 ha yang berlokasi di jalan H.anif Desa Sampali kecamatan Percut sei tuan kabupaten Deli Serdang.
Adapun sidang pada hari ini Senin (23/10)sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak PTPN 2.
PTPN 2 mnghadirkn 2 orang saksi."didepan majelis hakim saksi menjelaskan tidak mengetahui keberadaan suprapto dan endi bahtiar. saksi hanya mengetahui masyarakat BPRPI yg menguasai lahan di objek perkara sejak tahun 90an smpai skrang"jelas Syahruddin.
Berdasarkan pantauan media ini sidang di mulai pukul 11.30 wib dan Dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dari masyarakat adat BPRPI Riki Irawan SH MH,dan dihadiri tergugat dan turut tergugat oleh Kuasa nya.dipimpin oleh majelis hakim yaitu hakim ketua dan hakim anggota dan panitera seperti biasanya.
Sidang lanjutan kembali digelar pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat BPN Deli Serdang.(tim)