Seoul,Jurnalisme.online - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis di militer. Pengadilan menilai bahwa hubungan sesama jenis dapat membahayakan kesiapan tempur pasukan dan melemahkan disiplin.
Namun, hubungan sesama jenis antara warga sipil bukanlah kejahatan.
Para aktivis mengecam keputusan Mahkamah Konstituasi Korea Selatan dan mengatakan bahwa hal tersebut memicu kekerasan dan diskriminasi terhadap prajurit homoseksual.
"Larangan tersebut telah melembagakan diskriminasi, memperkuat kerugian sistematis yang dihadapi kelompok LGBT dan berisiko menghasut atau membenarkan kekerasan terhadap mereka, baik di dalam militer maupun dalam kehidupan sehari-hari," sebut peneliti Amnesty International Asia Timur Boram Jang, seperti dilansir BBC, Sabtu (28/10/2023).
Undang-undang terkait tidak secara eksplisit merujuk pada hubungan sesama jenis tetapi melarang "hubungan anal" atau "tindakan tidak senonoh lainnya" selama bertugas.
Kali Keempat
Ini adalah keempat kalinya sejak tahun 2002 pengadilan menguatkan undang-undang tersebut, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua tahun.
"Dunia telah maju menuju penghapusan diskriminasi LGBT, namun pikiran para hakim konstitusi belum mengambil satupun langkah maju," kata kepala Pusat Hak Asasi Manusia Militer Korea Lim Tae-hoon.
Diskriminasi Masih Terjadi
Homoseksualitas tidak ilegal di Korea Selatan. Sejak tahun 2003, homoseksualitas tidak lagi diklasifikasikan sebagai berbahaya dan cabul. Meski demikian, diskriminasi dilaporkan masih meluas.
Pernikahan sesama jenis tidak diakui dan menjadi gay terkadang dianggap sebagai disabilitas atau bahkan kondisi medis di Korea Selatan.
Sumber: Liputan6.com