JJ.
Jawa Timur, Jurnalisme. Online-
Pelaku pembacokan Sekertaris Desa (Sekdes) di Tuban, Jawa Timur bernama Jano (45) menyerahkan diri ke Polsek Grabagan, Selasa (24/10/2023) sekira pukul 19.00 WIB
Jano sempat melarikan diri usai membunuh Sekdes yang bernama Agus Sutrisno (33) pada Selasa pagi.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono, mengatakan pelaku telah merencanakan kasus pembunuhan ini dengan menyuruh orang untuk membuntuti korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, motif pembunuhan ini lantaran istri pelaku selingkuh dengan korban.
Namun, petugas kepolisian masih mendalami motif tersebut.
"Indikasi motifnya istri pelaku berselingkuh dengan korban, sehingga pelaku dendam dan membunuh korban," ungkapnya, Rabu (25/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
AKBP Suryono menjelaskan Jano dibantu oleh seorang pelaku lain yang kini masih buron.
"Rekan itu juga memboncengkan pelaku untuk melarikan diri usai menghabisi korban," imbuhnya.
Kasus pembunuhan berawal ketika pelaku sengaja membuntuti korban yang sedang berangkat ke Kantor Kecamatan Kerek.
Di tengah jalan pelaku yang mengendarai mobil menabrak korban dari belakang.
Korban yang mengendarai sepeda motor terjatuh dan berlari ke arah ladang.
Pelaku kemudian membunuh korban menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan.
"Korban terbunuh dan terdapat tujuh luka bacokan pada tubuh korban," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kerek, AKP Darmono, menduga pelaku telah merencanakan kasus pembunuhan ini dengan menyewa mobil hingga menyiapkan senjata tajam.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korban (Agus Sutrisno) pelaku melarikan diri."
"Mobil pick up yang dikemudikan pelaku, ditinggal di pinggir jalan," beber Darmono, Selasa siang, dikutip dari TribunJatim.com.
Kini jasad korban telah berada di RSUD dr. R. Koesma Tuban untuk divisum dan dipulasarakan.
AKP Darmono menambahkan penyelidikan kasus pembunuhan ini masih dilakukan.
Sebelumnya, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Tuban, Iptu Edi Siswanto, mengatakan Jano telah menyerahkan diri ke Polsek Grabagan usai menjadi buron selama 10 jam.
Pelaku (Jano) menyerahkan diri di Polsek Grabagan sekitar pukul 19.00 WIB tadi."
"Saat menyerahkan diri, pelaku masih membawa senjata tajam berupa parang yang dibungkus pelepah pisang," paparnya, Selasa malam.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kronologi kejadian.
"Yang pasti, pelaku (Jano) masih ada hubungan keluarga dengan korban (Agus Sutrisno)."
"Dan, pelaku ini menyewa mobil untuk digunakan menabrak korban," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sumber: Tribunnews. com