Bangkulu, Jurnalisme. online
Tersangka kasus pembunuhan istri sendiri di Kepahiang, Bengkulu meninggal dunia saat berada di rumah sakit, pada Kamis (26/10/2023).
Kepala Ruangan (Karu) Bedah RSUD Kepahiang, dr. Vinolia saat dikonfirmasi membenarkan tersangka meninggal dunia.
"Ia (tersangka, red) meninggal dunia Kamis 26 Oktober 2023 sore ini," ungkap dr. Vinolia saat dihubungi, pada Kamis (26/10/2023).
Lanjut Vinolia, penyebab meninggal dunianya tersangka belum diketahui secara pasti namun diduga akibat efek racun yang diminumnya usai menusuk istrinya sendiri saat kejadian.
Dirinya (tersangka, red) sudah dirawat secara intensif di RSUD Kepahiang, sejak Minggu sore kemarin," tutupnya
Sejak dirawat di RSUD Kepahiang, tersangka dalam keadaan kritis dan sempat mengalami muntah-muntah.
Tersangka juga kehilangan suaranya dan sakit di bagian tenggorokan.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara meski MA (39) tersangka kasus pembunuhan istri di Kepahiang meninggal dunia, pada Kamis (26/10/2023).
"Nanti kami akan melakukan gelar perkara dulu untuk perkara ini yang nanti akan di SP3 (dihentikan, red)," ungkap Doni saat diwawancarai, pada Kamis (26/10/2023).
Penghentian perkara kasus suai bunuh istri di Kepahiang ini, lantaran tersangka dalam kasus ini sudah meninggal dunia.
Dalam suatu perkara jika tersangka ini meninggal dunia, biasanya akan dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Dalam kasus ini tersangka hanya sendiri atau tersangka tunggal, jadi kasus ini akan dihentikan tapi kita akan gelar perkara dulu," tutupnya.
Kronologi pembunuhan istri di Kepahiang, perkara merokok di dalam kamar hingga meminta cerai itu, diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah.
Setelah pihaknya memanggil saksi-saksi serta meminta keterangan dari pelaku yang kondisi kesehatannya mulai membaik.
"Pihak keluarga juga sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kami, untuk ditindaklanjuti," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, saat dihubungi pada Senin (23/10/2023).
Hasil dari keterangan saksi yang diminta keterangan oleh pihaknya ini, kejadian itu terjadi sekitar Pukul 12.15 WIB, pada Minggu 22 Oktober 2023.
Korban dan pelaku saat itu sedang berada di dalam kamar rumah milik orang tua pelaku di Lantai 2. Saat itu korban menegur pelaku untuk tidak merokok di dalam kamar.
"Dari keterangan pelaku juga, saat itu pelaku cemburu kepada korban, karena pelaku mencurigai korban selingkuh," tuturnya.
Doni menjelaskan, Pelaku sempat hendak mengambil handphone milik korban, namun korban tak memberikannya.
Akhirnya antara pelaku dan korban bertengkar, dalam pertengkaran itu korban meminta cerai kepada pelaku.
"Pelaku yang tersulut emosi mengambil pedang yang ada dikamar dan pisau yang ada di dapur hingga menusuk korban," tuturnya.
Usai menusuk korban, pelaku langsung mengambil racun rumput, lalu menuangkan ke dalam gelas dan meminumnya.
Pelaku juga melukai dirinya dengan senjata tajam jenis pisau, di bagaian dada sebelah kanan.
"Saat mau diamankan pelaku memegang senjata tajam jenis pedang dan pisau di kedua tangannya, kami dan warga juga sempat bernegosiasi dengan pelaku," kata Doni.
Pelaku sempat mengancam warga dan polisi dengan senjata tajam yang dipegangnya. Sekitar satu jam melakukan negosiasi.
Orang tua pelaku membujuk pelaku untuk menyerahkan senjata tajamnya, lalu warga dan polisi langsung mengamankan pelaku.
" Namun sebelum pelaku diamankan, warga dan pihak kami mengevakuasi korban untuk dibawa ke RSUD Kepahiang, namun nyawa korban sudah tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia," tutupnya.
Pelaku yang berhasil diamankan ini, juga langsung dibawa ke RSUD Kepahiang, untuk mendapatkan perawatan, saat ini pelaku mulai berangsur pulih.
Beberapa alat bukti yang diamankan polisi yakni satu bilah Senjata Tajam Jenis Pedang, Satu bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Siwar, 1 Botol Racun Rumput merek PILARQUAT, 1 Gelas Kaca, dan Pakaian yang Korban Kenakan.
"Dari perbuatan pelaku dirinya terancam hukuman penjara selama 15 Tahun dan denda sebanyak Rp 45 juta," tutupnya.
Untuk diketahui, kasus suami bunuh istri di Kepahiang tersebut, sempat menghebohkan warga Kelurahan Tebat Karai, Kepahiang.
Kejadian tersebut terjadi, sekitar pukul 12.45 WIB. Usai pelaku menusuk korban dengan senjata tajam, pelaku meminum racun dan menusuk dirinya sendiri.
Warga sekitar sempat ketakutan dan memanggil pihak kepolisian, lantaran pelaku saat hendak diamankan, ia membawa senjata tajam jenis pedang dan pisau.
Pelaku duduk di teras rumah, polisi dan warga sempat bernegosiasi dengan pelaku, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan, pelaku juga sempat mengamuk saat diamankan warga dan polisi.
Ahirnya pelaku dibawa ke RSUD Kepahiang, untuk dilakukan perawatan dengan dijaga ketat pihak kepolisian.
Sedangkan korban saat dibawa ke RSUD Kepahiang, korban dinyatakan meninggal dunia, dan sudah di kebumikan di TPU Pensiun Belakang.
Sumber :Tribunnews.com