Sleman,Jurnalisme.online - Kamera dan wireless di kantor DPRD Kabupaten Sleman dicuri pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan terungkap pelaku merupakan oknum wartawan media online berinisial BAM (37).
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan pelaku merupakan warga Umbulmartani, Ngemplak, Sleman dan kini telah ditangkap Satreskrim Polresta Sleman.
Motif kasus pencurian ini lantaran pelaku terdesak kebutuhan ekonomi.
Kamera seharga puluhan juta rupiah tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan.
Selain motif ekonomi, pelaku juga mengaku kecewa kerena pengajuan kerjasama dengan beberapa fraksi anggota DPRD Sleman tidak digubris.
"Yang disampaikan pelaku, dia beberapa kali ke gedung dewan, ingin mengajukan kerjasama dengan fraksi namun tidak digubris. Bahkan, orang lain ditampung namun dia tidak diakomodir. Itu yang membuat pelaku kecewa. Pelaku datang namun dewan tidak ada. Yang bersangkutan melihat kamera kemudian diambil," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Jumat (27/10/2023).
Pelaku mencuri kamera genggam atau handycam berikut kartu memori dan wireless yang terpasang di tripod ruang sidang Paripurna DPRD Sleman pada Selasa (24/10/2023) siang.
Adapun kasus pencurian ini diketahui pada Rabu (25/10/2024) siang ketika protokoler DPRD Sleman melihat ada satu tripod di ruang sidang Paripurna yang tidak dilengkapi kamera.
Padahal, kamera tersebut merupakan barang inventaris yang biasanya selalu melekat di tripod tersebut.
Petugas protokoler bersama petugas keamanan kemudian mengecek ruang server kontrol utama CCTV, dan didapati ada seseorang tanpa izin yang mengambil kamera tersebut.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Petugas Kepolisian yang mendapati laporan langsung bergerak mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan mempelajari rekaman CCTV, polisi mengerucut terhadap satu orang yang dicurigai sebagai terduga pelaku.
Polisi kemudian melakukan identifikasi terhadap terduga pelaku tersebut.
"Akhirnya tepat pada jam 02.00 WIB dini hari, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Condongcatur," kata dia.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit kamera handycam berikut kartu memorinya.
Barang bukti lainnya berupa helm, jaket, celana panjang, ransel warna biru, sepatu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku ketika melakukan aksi pencurian di gedung DPRD Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," ujar Adrian.
Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta saat diminta konfirmasi membenarkan informasi mengenai kasus pencurian tersebut.
Menurut dia, barang yang hilang adalah kamera berikut wireless.
"(Yang hilang) cuma kamera dan wireless," katanya.
Sumber: Tribunnews.com