way kanan-MOI jurnalisme.online
pengrusakan dan pengeroyokan yang terjadi di markas PMI Waykanan yang menimpa ketua Serikat media siber Indonesia (SMSI) Waykanan kini berdampak panjang laporan polisi atas dugaan pengrusakan dan pengeroyokan sudah masuk sp2hp, hal ini diketahui dari keterangan Sumber, Minggu (29/10/2023).
Hal ini disayangkan Ketua forum pers independent Indonesia (FPII) Waykanan INDRA PUKUK pasalnya hal ini harus nya tidak perlu terjadi jika atas dasar pemberitaan kawan-kawan wartawan yang mana berita tersebut dapat diklarifikasi dengan melalui prosedur jurnalistik.
“Kita semua tau bahwa setiap pemberitaan yang di muat dalam surat kabar, media online, televisi dan lainya memang berdasarkan dugaan dan bukan lah menjade seseorang dalam sebuah keputusan.
nah artinya seketika suatu berita memang di muat untuk kepentingan dan konsumsi publik maka seseorang tersebut sudah barang pasti dilindungi, dalam tanda kutip seorang jurnalis atau wartawan”, kata indrapukuk
“,Sedangkan seseorang yang tidak terima atas pemberitaan kawan-kawan wartawan tersebut bisa mengajukan keberatan dengan prosedur jurnalistik pula, misalnya melaporkan pemberitaan yang di muat ke dalam bentuk surat kepada lembaga yang membawahi media tersebut , misalnya ke dewan pers atau independent lainnya, kemudian persoalan tersebut akan diselesaikan melalui prosedur jurnalistik”,sambung indrapukuk.
Namun seperti apa yang kita ketahui bahwa sanaya persoalan pengrusakan dan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah oknum di markas PMI ini sudah memasuki babak baru.
“,Namun sekali lagi saya menyampaikan bahwa SP2 HP yang sudah di keluarkan bukan terkait pemberitaan, melainkan terkait pengrusakan dan pengeroyokan yang di alami Ketua SMSI Yoni Aliestiadi, saya berharap hal ini bisa menjadi pelajaran penting untuk kita , dan saya juga berharap persoalan ini dapat segera selesai”, tutup indrapukuk.
( Iwan )