Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Kabur ke Luar Kota, Polres Tebingtinggi Berhasil Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Selasa, 24 Oktober 2023 | Oktober 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-24T04:50:48Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Tebingtinggi, Jurnalisme Online -

Sempat kabur dan melarikan diri ke luar kota, tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dan Polsek Bosar Maligas akhirnya berhasil  menangkap seorang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur di Huta II Desa Mayang Kampung Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 23.15 WIB.

Pria berinisial M (34) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi ini diamankan petugas berdasarkan laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa putrinya sebut saja Bunga (13).

Kasus ini bermula pada hari Jumat (30/12/2022) sekira pkl 17.00 WIB, dimana korban saat itu bersama dengan orang tuanya sedang tidur berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi didatangi oleh pelaku. Kemudian pelaku menutup mulut korban dan langsung melakukan pelecehan terhadap korban, namun korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban.

Selanjutnya korban membangunkan Ayahnya dan menceritakan apa yang telah dialami oleh korban yang dilakukan pelaku tersebut. Korban juga mengaku bahwa korban juga pernah disetubuhi oleh pelaku ketika berada dirumah pelaku.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP J. Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (24/10) membenarkan penangkapan terhadap seorang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku", ujar Kasi Humas.

Kemudian petugas Sat Reskrim membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Polres Tebingtinggi dan akan dijerat pasal perlindungan anak di bawah umur", tandas AKP Agus Arianto. 



(AS/IY)
×
Berita Terbaru Update